REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan penggunaan seragam di sebuah instansi tidak boleh melanggar prinsip keberagaman warga negara. Pemaksaan penggunaan seragam dengan mengorbankan kewajiban terhadap agama merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Warga negara berhak untuk menjalankan kewajiban agamanya.
''Prinsipnya, keyakinan untuk menjalankan agama bagi siapa pun tidak boleh dibatasi oleh apa pun dan dalam kondisi apa pun,'' kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Siti Noor Laila, kemarin. Dia menyampaikan hal itu untuk menanggapi larangan penggunaan jilbab bagi siswi Muslim di SMA Negeri 2 Denpasar.
Menurut Siti, berjilbab atau tidak adalah pilihan seorang warga negara untuk mempertahankan eksistensi keyakinannya. Komnas HAM mendesak agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak lepas tangan membiarkan pelarangan-pelarangan seperti ini terjadi, terlebih hal tersebut terjadi di institusi pendidikan.
Pihak sekolah beralasan aturan itu adalah kesepakatan antara pihak sekolah, murid, dan wali murid. Aturan sekolah mengharuskan seluruh siswi berseragam lengan pendek dan rok. Aturan sekolah tidak mengatur pakaian di luar ketentuan itu. Jilbab dikategorikan pakaian di luar aturan. n bambang noroyono/ahmad baraas/dyah ratna meta novia ed: m ikhsan shiddieqy
Informasi lengkap berita di atas serta berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.