Rabu 15 Jan 2014 07:28 WIB
Pertamina-PGN

Akuisisi PGN oleh Pertamina Harus Hati-Hati

Kegiatan di Stasiun Penerima dan Penyalur Gas milik Perusahaan Gas Negara (PGN) di Serang, Banten/Ilustrasi
Foto: Antara
Kegiatan di Stasiun Penerima dan Penyalur Gas milik Perusahaan Gas Negara (PGN) di Serang, Banten/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) segera menyelesaikan akuisisi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Namun, akuisisi tersebut diharapkan dilakukan hati-hati agar tidak merugikan pemegang saham.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, aksi korporasi dua perusahaan yang bergerak di bidang gas ini memiliki pengaruh yang besar. Terlebih, PGN telah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). “Tentu akan memengaruhi pemegang saham. Mereka tentu bertanya. Oleh sebab itu, segala sesuatu harus dipikirkan dengan cermat. Hati-hati sebelum mengambil keputusan,” katanya, Senin (13/1).

Saat ini, pemerintah telah menyetujui opsi Pertamina mengakuisisi PGN. Pemerintah meminta agar Pertamina secepatnya membuat analisis dan kajian atas aksi korporasi tersebut. Komisaris Utama Pertamina Sugiharto menyatakan, anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Gas (Pertagas), menguasai pasokan gas. “Sehingga, tidak akan menimbulkan keberatan pemegang saham minoritas PGN, yakni publik, karena justru bakal menjamin keberlangsungan perusahaan,” ujarnya.

Komisaris Pertamina Mahmuddin Yasin menambahkan, proses akuisisi diperkirakan memerlukan waktu selama delapan bulan, termasuk eksekusi 3,5 bulan. Skenario yang diinginkan Pertamina adalah memergerkan Pertagas dengan PGN dan selanjutnya hasil merger menjadi anak perusahaan Pertamina.

Pertamina menyatakan, penyatuan Pertagas dengan PGN merupakan langkah terbaik. Komposisi saham perusahaan hasil merger Pertagas-PGN adalah Pertamina sebesar 30-38 persen sebagai hasil konversi 100 persen saham Pertamina di Pertagas.

Lalu, Pemerintah Indonesia selaku pemegang 57 persen saham mayoritas PGN bakal memiliki saham sebesar 36-40 persen.Terakhir, publik yang menguasai 43 persen saham minoritas PGN akan memiliki 26-30 persen saham di perusahaan hasil merger Pertagas-PGN tersebut.

Jika hak kepemilikan saham pemerintah sebesar 36-40 persen dikuasakan ke Pertamina maka Pertamina akan menjadi pemegang saham mayoritas sekaligus pengendali perusahaan hasil merger dengan porsi 70-74 persen. Pemerintah sendiri tetap memiliki kendali melalui rapat pemegang saham (share holder agreement).

Pertamina menilai penyatuan Pertagas-PGN akan memberikan tambahan keuntungan bagi negara sebesar dua hingga tiga miliar dolar AS per tahun dari pengurangan biaya bahan bakar pembangkit, dampak terhadap produk domestik bruto (PDB), pengurangan subsidi, serta peningkatan pajak dan dividen. Keuntungan merger lainnya, yakni memangkas biaya pengembangan gas dan menciptakan lapangan bagi 4.000 tenaga kerja. n muhammad iqbal/antara ed: fitria andayani

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement