Rabu 22 Jan 2014 06:15 WIB

RUU Halal Kembali Dibahas

Red: Zaky Al Hamzah
Produk berlabel halal MUI  (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Produk berlabel halal MUI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah dan DPR akan kembali melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). Ketua Panja RUU JPH DPR Ledia Hanifa mengatakan pertemuan dengan pemerintah dilakukan Rabu (22/1) ini.

Ia mengatakan, dalam pertemuan itu pihaknya menunggu konsep yang diajukan pemerintah. Masih ada sejumlah isu belum terselesaikan, di antaranya mengenai badan yang berwenenang melakukan sertifikasi halal dan sifat sertifikasi halal.

“Sebenarnya, pemerintah harus sudah menyampaikan konsepnya pada 2 Desember tahun lalu. Tapi, sampai tenggat tersebut pemerintah belum menyerahkannya kepada kami,” kata Ledia, Selasa (21/1). Jadi, sekarang Panja DPR mau melihat bagaimana konsep pemerintah.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Djamil mengatakan, ada beberapa poin utama yang akan dibicarakan dalam pertemuan Rabu ini. Poin tersebut mengenai siapa penyelenggara sertifikasi halal dan perangkat dalam proses sertifikasi.