Senin 03 Mar 2014 12:09 WIB

Laporan Dana Kampanye tidak Transparan

Komisioner KPU (Kiri ke kanan) Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhianti, Arief Budiman, dan Juri Ardiantoro memberikan keterangan terkait pelaporan dana kampanye parpol di Jakarta, Ahad (2/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Komisioner KPU (Kiri ke kanan) Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhianti, Arief Budiman, dan Juri Ardiantoro memberikan keterangan terkait pelaporan dana kampanye parpol di Jakarta, Ahad (2/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 12 partai politik peserta Pemilu 2014 telah menyerahkan laporan awal dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penerimaan laporan berakhir pada Ahad (2/3), pukul 18.00 WIB, ditutup oleh penyerahan laporan dana kampanye Partai Demokrat. Partai Gerindra menjadi partai dengan jumlah dana kampanye terbanyak mencapai Rp 306 miliar.

Sebelumnya, parpol telah menyerahkan laporan sumbangan kampanye periode pertama yang berakhir pada 27 Desember 2013. Partai juga melaporkan rekening khusus dana kampanye.

“Hari ini (kemarin), parpol menyerahkan laporan awal dana kampanye. Di dalamnya dijelaskan juga penerimaan sumbangan periode kedua dan rekening khusus dana kampanye,” kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Jakarta, Ahad (2/3).

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) M Afiffudin menilai, laporan awal dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2014 masih setengah hati. Dari unsur-unsur yang dilaporkan parpol kepada KPU, menurutnya, belum sepenuhnya transparan.

“Parpol masih setengah hati dan hanya formalitas,” kata Afif.

Bendahara Umum Partai Gerindra Thomas Djiwandono yang menyerahkan langsung laporan awal dana kampanye mengatakan, seluruh dana kampanye yang dilaporkan berasal dari calon anggota legislatif (caleg). Namun, Thomas mengakui, tidak semua caleg melaporkan dana kampanye mereka. Hanya 70 persen caleg yang telah melaporkan dana kampanye awal. “Sisanya, ada kemungkinan mereka sibuk di dapil (daerah pemilihan),” ujar Thomas.

Partai Gerindra hingga saat ini belum mencatat ada penerimaan sumbangan dana kampanye dari pihak ketiga. Seperti, sumbangan perseorangan, kelompok, dan badan usaha. Dana tersebut, menurut Thomas, digunakan sepenuhnya untuk keperluan logistik pemilu caleg dan partai. DPP Partai Gerindra, menurutnya, belum mengeluarkan dana untuk kepentingan iklan kampanye dan politik. Meski, cukup banyak iklan partai tersebut sudah ditayangkan di media massa.

Laporan awal dana kampanye Partai Amanat Nasional (PAN) juga belum paripurna. Bendahara Umum PAN Jon Erizal mengatakan, terdapat enam persen caleg yang tidak menyerahkan laporan dana kampanyenya.

Meski mengatakan PAN menerima sumbangan dari badan usaha, Jon enggan menyebutkan pemberi sumbangan tersebut. Dari dana kampanye yang telah terkumpul, Jon juga hanya menyebutkan penggunaannya untuk kepentingan logistik pemilu. Tidak termasuk iklan kampanye dan iklan politik.

Kepala Divisi Keuangan Partai Golkar Poniman juga enggan memberikan informasi yang lengkap tentang laporan dana kampanye partainya. Poniman hanya menyebutkan jumlah dana yang dilaporkan ke KPU sebesar Rp 99 miliar. Menurut dia, Partai Golkar hingga saat ini sama sekali belum menerima sumbangan dari pihak ketiga. Semua dana kampanye berasal dari caleg.

Laporan awal dana kampanye yang juga diserahkan Partai Demokrat. Datang satu jam sebelum jadwal penyerahan laporan ditutup, laporan Partai Demokrat tidak dilengkapi laporan dana kampanye 40 orang caleg.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan mengatakan, keengganan parpol melaporkan belanja iklan telah menyalahi aturan tentang dana kampanye. “Harusnya kan seluruh pengeluaran dan seluruh penerimaan tercatat sebagai bagian penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” kata Abdullah.

Selain itu, dia menilai ada keanehan saat beberapa partai yang menyebutkan belum menerima sumbangan dari pihak ketiga. Keanehan lain, ketika tidak semua caleg melaporkan dana kampanyenya kepada partai. “Laporan caleg itu kan bagian tidak terpisahkan dari laporan parpol. Kalau ada yang tidak melaporkan, laporan dana kampanye itu bisa disebut cacat secara aturan,” ujar dia. n ira sasmita ed: andri saubani

Informasi dan berita lain selengkapnya bisa dibaca di Republika, terimakasih.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement