REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengabulkan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif terkait ketentuan hanya satu perempuan dalam setiap tiga bakal calon dalam daftar calon tetap (DCT) .
"Frasa 'atau' dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'dan/atau'," kata Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat, saat membaca amar putusan di Jakarta, Rabu (12/3).
MK menyatakan Frasa "tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya" dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu Legislatif selengkapnya menjadi, 'Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, dan/atau2, dan/atau 3 dan demikian seterusnya'," kata Arief.
Menurut Mahkamah terhadap frasa "atau" dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU 8/2012 haruslah dimaknai kumulatif-alternatif menjadi "dan/atau" dan menghapus keberlakuan frasa "tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya". "Adanya frasa tersebut justru memperkuat makna bahwa hanya boleh ada satu perempuan dalam setiap tiga bakal calon," kata Anggota Majelis Maria Farida Indrati, saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Dengan dihapusnya frasa tersebut, kata Maria, dalam setiap tiga bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, atau 2, atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya. Terkait putusan ini, Maria mengatakan untuk tidak menimbulkan keragu-raguan mengenai keabsahan proses Pemilu yang sedang berjalan, khususnya yang terkait dengan penetapan daftar calon anggota lembaga perwakilan, Mahkamah perlu menegaskan bahwa putusan ini tidak berlaku untuk susunan daftar calon anggota lembaga perwakilan dalam Pemilu Tahun 2014.
Dalam putusan ini, MK juga menyatakan Frasa "mempertimbangkan" dalam Pasal 215 huruf b UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "mengutamakan". Dengan demikian bunyi lengkap Pasal 215 huruf b UU Pemilu Legislatif menjadi: "Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan perolehan suara yang sama, penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mengutamakan keterwakilan perempuan".
Pengujian Pasal 55, Penjelasan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 215 huruf b UU Pemilu Legislatif dimohonkan oleh Pusat Pemberdayaan Perempuan dalam Politik, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Lembaga Partisipasi Perempuan, Perhimpuan Peningkatan Keberdayaan Perempuan, Wanita Katolik Republik Indonesia, Yayasan Institute Pengkajian Kebijakan dan Pengembangan Masyarakat, Women Research Institute, Yayasan Melati 83.
Para pemohon menilai Penjelasan Pasal 56 ayat (2) sepanjang kata "atau" dan Pasal 215 huruf b sepanjang kata "mempertimbangkan" tidak jelas dan multitafsir, sehingga mengabaikan hak-hak konstitusional perempuan untuk lebih berpartisipasi menentukan kebijakan publik melalui perannya sebagai anggota legislatif. n antara ed: muhammad fakhruddin
Informasi dan berita lain selengkapkan silakan dibaca di Republika, terimakasih.