Sabtu 29 Mar 2014 12:01 WIB

Pajak Bandara Naik

Sejumlah calon penumpang memasuki ruang tunggu terminal penumpang yang baru di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Senin (16/7).
Foto: Antara Foto
Sejumlah calon penumpang memasuki ruang tunggu terminal penumpang yang baru di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Senin (16/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura I menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau pajak bandara (airport tax) lima bandara berskala internasional. Kenaikan itu akan berlaku pada 1 April 2014 mendatang.

Corporate Secretary Angkasa Pura I Farid Indra Nugraha menyatakan, bandara-bandara tersebut, antara lain, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Internasional Juanda (Surabaya), Bandara Internasional Sepinggan (Balikpapan), Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (Makassar), dan Bandara Internasional Lombok Praya (Lombok). "Kenaikan tarif berlaku untuk penerbangan dalam negeri dan luar negeri di lima bandara tersebut," ujarnya, Jumat (28/3).

Tarif baru PJP2U untuk bandara Bali, Surabaya, dan Balikpapan untuk penerbangan dalam negeri Rp 75 ribu dan untuk penerbangan luar negeri sebesar Rp 200 ribu. Khusus penerbangan dalam negeri di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, tarif baru PJP2U ini baru akan berlaku per 1 Agustus 2014. Alasannya, bandara tersebut masih dalam proses renovasi.

Sedangkan untuk bandara Makassar, tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri Rp 50 ribu dan penerbangan luar negeri Rp 150 ribu. Sementara untuk bandara Lombok, tarif PJP2U penerbangan dalam negeri sebesar Rp 45 ribu dan penerbangan luar negeri Rp 150 ribu.

Penetapan tarif ini berdasarkan pada UU RI No 1/2009 tentang Penerbangan Pasal 224 Ayat (2). "Penyesuaian tarif PJP2U ini dilakukan sebagai upaya AP I dalam menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandara," katanya.

Tarif pajak bandara disesuaikan dengan besarnya investasi yang telah dikeluarkan untuk pembangunan dan pengembangan bandara. Seperti terminal internasional bandara Bali, Terminal 2 (T2) Bandara Juanda, dan terminal baru Bandara Sepinggan.

PT Angkasa Pura II (AP II) juga akan menaikkan pajak bandara yang dikelolanya. Salah satunya adalah Bandar Udara Internasional Kualanamu di Sumatra Utara. Direktur Utama AP II Tri S Sunoko mengatakan, kenaikan tarif akan dilakukan secara bertahap. Besaran yang diusulkan dari Rp 35 ribu menjadi Rp 75 ribu per penumpang.

Awalnya, kenaikan tarif yang diusulkan menjadi Rp 125 ribu. Hal ini mempertimbangkan berbagai jenis keunggulan layanan di bandara tersebut. Di antaranya, sistem penanganan bagasi secara terpadu (dan kapasitas penumpang yang 10 kali lebih banyak jika dibandingkan Bandara Polonia Medan.

Namun, setelah usulan tersebut disosialisasikan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), perserpan memutuskan untuk tidak menaikkan pajak setinggi itu. "Jadi, kenaikan itu tidak semena-mena," katanya.

Seiring dengan kenaikan pajak bandara tersebut, sejumlah maskapai pun menyesuaikan harga tiket. Direktur Proyek Komersial Citilink Hans Nugroho mengatakan, pihaknya akan menaikkan harga tiket berdasarkan surat edaran dari PT Angkasa Pura I sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

"Citilink sampai saat ini masih menerapkan kebijakan yang memasukkan komponen airport tax ke dalam harga tiket Citilink. Untuk itu, kami meminta pengertian para calon penumpang Citilink atas kebijakan baru yang ditetapkan pengelola bandara," kata dia. n esthi maharani/aldian wahyu ramadhan ed: fitria andayani

Informasi dan berita lain selengkapnya silakan dibaca di Republika, terimakasih.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement