Selasa 10 Jun 2014 14:00 WIB

Soal THR PNS, Pedomani Permendagri

Red:

JAKARTA — Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) aturannya harus tetap berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri (permendagri). Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otoda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, mengatakan, Permendagri tentang larangan pemberian THR bagi PNS harus menjadi pedoman.

Djohermansyah mengatakan bahwa pihaknya tidak akan turun langsung menindak masalah tersebut. Karena, Kemendagri melakukan pengawasan melalui jenjang Gubernur yang melaporkan dan melakukan pembinaan serta pengawasan. “Yang perlu diperhatikan bahwa jangan mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan kebijakan yang lebih tinggi,” ujarnya, Senin (9/6).

Menurutnya, ke depan akan dilakukan imbauan kembali ke daerah untuk tidak memberikan THR kepada PNS. Djohermansyah mengatakan Kemendagri akan memberitahukan ke daerah-daerah agar mereka harus mengikuti aturan. “Lain kali ikuti pedoman yang berlaku,” katanya tegas.

Ditanya apakah ini berkaitan dengan otonomi daerah, yakni daerah bisa membuat kebijakan sendiri, Djohermansyah mengatakan, meskipun otonomi daerah ada, tetap harus berdasarkan undang-undang dan pedoman. Termasuk, tidak memberikan THR.

Dirjen Otoda tidak secara gamblang mengatakan pemberian THR oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terhadap PNS dilingkup wilayahnya merupakan suatu kesalahan. Ia hanya mensyaratkan bahwa daerah harus mengikuti pedoman. Terkait dengan sanksi terhadap Pemkot Solo, ia mengatakan cukup mengikuti ketentuan BPK. Jika THR tersebut dikembalikan, masalahnya dianggap selesai.

Menurutnya, Pemkot Solo yang mengeluarkan THR 2013 mungkin tidak tahu dengan peraturan larangan memberikan THR dan lalai.

Kewajiban mengembalikan THR 2013 ini ditanggapi beragam oleh PNS Kota Solo. Tak sedikit PNS yang menanggung kecewa. Meski, sebagian lainnya menyatakan siap mengembalikan uang THR tersebut. “Lha iya, masak uang yang sudah diberikan kok, diminta kembali. Ini namanya sudah meludah dijilat lagi,” ujar seorang guru SDN di Kestalan, Banjarsari, Solo, yang minta identitasnya tidak disebutkan.

Selain itu, seorang anggota Satpol PP menyayangkan kebijakan pemkot memberi tamsil THR. Ia mempertanyakan sebelum membuat kebijakan, apakah memang tidak melalui kajian dulu. “Kira-kira bertentangan dengan peraturan undang-undang tidak. Nah, kalau sudah tahu demikian, pejabat kita ketok bodhone,” katanya.

rep:edy setyoko/c75 ed: andi nur aminah

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement