PALEMBANG -- Kasus yang menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton menganggu kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Ratusan PNS Palembang menuntut Romi diberhentikan sebagai wali kota Palembang.
Ratusan PNS yang tergabung dalam Forum Pegawai Peduli Palembang itu berunjuk rasa di DPRD setempat, Jalan Gubernur Achmad Bastari, Selasa (15/7). Para PNS yang mengenakan seragam dengan tanda pita putih dijepit di pangkal lengan baju datang dengan mengusung spanduk dan poster.
Salah satu spanduk bertuliskan, "Kami tidak terima dipimpin oleh wali kota dan wakil wali kota yang didapat dari hasil kejahatan suap." Menurut koordinator aksi Ibnu Rohim, Romi harus mundur meski kasusnya masih dalam tahap penyidikan.
Sebab, kata dia, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah memutus ada penyuapan dalam penanganan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Palembang dalam vonis untuk Akil Mochtar. "Sudah terbukti melakukan penyuapan," kata dia.
Kemudian, para PNS tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Palembang Suhaely Ibrahim dan beberapa orang anggota DPRD. Perwakilan PNS menyampaikan tuntutannya dan juga melaporkan banyak pejabat yang dipecat dari jabatannya oleh Romi dan sekarang tidak memiliki tugas jelas.
Suhaely menerima aspirasi dan tuntutan para PNS tersebut, tapi belum bisa memberikan keputusan. "Aspirasi ini kami terima dan akan kami bicarakan dengan pimpinan lain. Semoga, keputusan secepatnya. Bapak dan ibu kami minta bersabar," kata dia.
Mengenai pengangkatan PNS dalam jabatannya, menurut Suhaley, hal itu merupakan hak prerogatif kepala daerah terpilih, yaitu Romi dan Wakil Wali Kota Palembang Harnojoyo. "Kami di DPRD tidak punya wewenang untuk intervensi hal tersebut," ujar dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Romi dan istrinya, Masyito, sebagai tersangka dugaan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan pemberian keterangan palsu. Romi dan Masyito ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB sekitar enam jam di gedung KPK Kuningan Jakarta pada Kamis (10/7).
Dalam penanganan sengketa Pemilukada Kota Palembang, Akil menerima uang Rp 19,87 miliar dari Romi melalui Muhtar Ependy. Romi mengajukan permohonan keberatan terhadap hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Uang tersebut ditransfer ke Akil dengan rekening giro atas nama perusahaan milik istrinya CV Ratu Samagat dan diberikan secara bertahap melalui Masyito. Hasilnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil penghitungan suara Pilkada Kota Palembang 2013, sehingga Romi Herton dan Harnojoyo memenangkan pilkada Palembang.
Pekan lalu, Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin sudah mendatangi Pemkot Palembang dan meminta para pegawai tetap semangat bekerja. Dia juga menyatakan, Romi masih sebagai wali kota Palembang meski berstatus tahanan KPK.
Alex menyatakan, Kementerian Dalam Negeri akan memberhentikan sementara Romi kalau kasusnya sudah masuk ke pengadilan dan menjadi terdakwa. Ia mengatakan, setelah proses pengadilan ternyata Romi tidak bersalah, maka akan dipulihkan.
Dia menambahkan, pemerintahan sehari-hari dilaksanakan Harnojoyo. Selaku pelaksana tugas wali kota, wakil wali kota memiliki kewenangan terbatas. Misalnya, tidak boleh memutasi pegawai kecuali memang sangat diperlukan dengan rekomendasi gubernur.
Wakil wali kota tidak boleh berutang atau memindahkan pegawai. "Kalau ada hal-hal yang memerlukan tanda tangan, tidak boleh diwakilkan. Akan dicarikan jalan keluarnya," kata dia. n antara red: maspril aries ed: ratna puspita