Kamis 31 Jul 2014 15:00 WIB
Nasional

Remisi Koruptor

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID,BANJARMASIN --Pemberian remisi bagi narapi- dana tindak pidana korupsi bisa memuncul efek tidak jera. Akademisi Universitas Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Norsanie Darlan, berpendapat, peraturan atau kebijakan pemberian remisi perlu ditinjau kembali. 

Narapidana korupsi memang memiliki hak menda- patkan remisi. Tapi, remisi sebaiknya diberikan kepada narapidana kasus lain. "Seperti, terpidana (yang melakukan kejahatan) karena terpaksa oleh keadaan ekonomi yang minim," kata dia, Selasa (29/7).

Bertepatan peringatan Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus kepada 56.704 narapidana. Di antaranya, 31 narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Termasuk Gayus Halomoan Tambunan. 

Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Amir Syamsuddin menyatakan, seseorang narapidana dapat memperoleh remisi bila telah memenuhi Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012. "Aturan itu tidak diber- lakukan khusus kepada siapa, sepanjang kriteria orang yang mau diberikan terpenuhi, yaitu melewati proses di Tim Pengamat Permasyarakatan (TPP) dan ada rekomendasi badan pemasyarakatan (bapas) sudah kita tidak perlu lihat namanya," kata dia. 

(antara/c62, ed:ratna puspita)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement