REPUBLIKA.CO.ID,
Assalamualaikum wr wb
Bagaimana jika harta sudah mencapai nisab sejak tiga tahun yang lalu, tetapi belum pernah dikeluarkan untuk zakat mal? Harga emas tahun berapakah yang dipakai untuk menghitung nisab?
Mohon contoh perhitungannya. Terima kasih.
Ummi Abdullah, Cibubur
Waalaikummusalam wr wb
Ya, tentu harus dibayarkan zakatnya yang masih terutang selama tiga tahun yang lalu itu. Dinisbahkan dengan harta emas tahun yang bersangkutan, misalnya, kalau Anda punya utang zakat pada 2011 dengan penghasilan neto sebesar Rp 4 juta dalam satu bulan maka cara menghitungnya: 12 x Rp 4 juta = Rp 48 juta, maka zakatnya ada lah = 2,5 persen dari Rp 48 juta = Rp 1,2 juta. Jadi, penghi tung - annya tidak harus selalu dikiaskan dengan emas, tetapi bisa langsung dengan uang tunai, mengingat pengiasan kepada emas lebih mengacu pada penentuan nisabnya, bukan kepada uangnya itu sendiri. Wallahu a\'lam bis shawab. Demikian jawaban ini disam - paikan, semoga bermanfaat. Amin!
Diasuh oleh Amin Suma
Dewan Pakar Pusat Studi Alquran (PSQ)
Jika ada pertanyaan seputar zakat,
silakan kirim pertanyaan Anda ke e-mail:
sekretariat@republika.co.id