JAMBI — Ratusan pekerja seks komersial (PSK) bersama muncikari lokalisasi Payo Sigadung berencana menginap di depan Kantor Wali Kota Jambi, Senin (22/9). Mereka mendesak pemerintah kota (pemkot) setempat meninjau kembali peraturan daerah tentang pemberantasan pelacuran dan asusila.
Sejak Senin (22/9) pagi, para PSK dan muncikari tersebut duduk-duduk dan mendirikan tempat beristirahat untuk dipakai menginap sampai tuntutan mereka dikabulkan pemkot. Aksi tersebut mereka lakukan setelah dalam satu pertemuan, Pemkot Jambi tidak mengabulkan tuntutan mereka untuk mengkaji ulang Perda Nomor 2 Tahun 2014.
Dalam demo dan pertemuannya, para pedemo meminta pemkot mencabut keputusan untuk menutup lokalisasi Payo Sigadung pada 13 Oktober serta agar segera mengkaji ulang peraturan daerah tersebut. Selain itu, Pemkot Jambi menyatakan penutupan lokalisasi Payo Sigadung pada 13 Oktober sudah harga mati sebagai keputusan tetap dari pemerintah.
Muhili, anggota DPRD Kota Jambi yang memimpin pertemuan dengan perwakilan PSK, mengatakan, tim sedang mempelajari tuntutan tersebut dan belum bisa mengambil keputusan. "Pencabutan tidak semudah yang dituntut para PSK dan muncikari sebab harus melibatkan semua pihak dan membutuhkan waktu," katanya. antara ed: fitriyan zamzami