JAKARTA — Tim Pemenangan Prabowo-Hatta melaporkan dua peneliti survei, yakni Direktur Eksekutif Lembaga Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi dan Direktur Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan pelanggaran terkait pengumuman hasil hitung cepat Pilpres 2014. Keduanya dilaporkan karena mengklaim hasil surveinya paling benar daripada hasil perhitungan manual di Komisi Pemilihan Umum (KPU) nanti.
"Tadi kami melaporkan Burhanudin Muhtadi dan Denny JA untuk suatu tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum. Kami melaporkan atas nama tim kampanye nasional Prabowo-Hatta," kata Sekretaris Tim Pemenangan Pilpres Prabowo-Hatta, Fadli Zon, di Jakarta, Senin (14/7).
Menurutnya, pada 10 Juli 2014 dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Burhanudin mengatakan bahwa bila hasil hitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbeda dengan hasil hitung cepat lembaga survei maka peneliti tersebut meyakini hasil hitung KPU salah. "Kami menilai Burhanudin Muhtadi berpotensi melakukan pelanggaran karena mengatakan bahwa KPU salah bila hasil penghitungan suaranya tidak sesuai dengan hasil quick count (hitung cepat) lembaga surveinya," ujar Fadli.
Selain itu, Tim Pemenangan Pilpres pasangan Prabowo-Hatta melaporkan politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Akbar Faisal ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindakan yang melanggar ketertiban umum dan berpotensi makar.
Menurut Fadli, pada 9 Juli 2014 di depan Tugu Proklamasi dan di hadapan sejumlah massa, Akbar Faisal menyebutkan capres nomor urut dua, Joko Widodo, sebagai Presiden Republik Indonesia. "Beberapa kali saudara Akbar menyampaikan hal itu tanpa ada kata-kata ‘versi quick count’ atau ‘presiden terpilih versi lembaga survei tertentu’. Ini berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membingungkan masyarakat sebab seolah-olah ada dua presiden," katanya.
Fadli menilai hal itu berpotensi untuk melanggar ketertiban umum dan menjurus ke arah makar karena hingga saat ini jabatan presiden RI masih dipegang Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebelumnya, Serikat Pengacara Rakyat (SPR) melaporkan Burhanudin Muhtadi ke Bareskrim Mabes Polri untuk perihal yang sama. "Hari ini kami hadir ke Bareskrim Mabes Polri untuk mengadukan saudara Burhanudin Muhtadi yang diduga melakukan tindak pidana terkait pengumuman hasil hitung cepat pada pemilu presiden kemarin," ujar Juru Bicara SPR Sahroni di Jakarta, Senin.
Pernyataan Burhanudin tersebut, menurutnya, tidak berdasar karena lembaga survei hanya melakukan hitung cepat terhadap hasil pilpres dengan mengambil suara dari sejumlah kecil tempat pemungutan suara (TPS) sebagai sampel, sedangkan KPU melakukan penghitungan manual terhadap seluruh suara dari semua TPS di Indonesia. "Sebagai seorang peneliti seharusnya Burhanudin memahami bahwa hasil hitung cepat adalah potret dari sebuah objek dan hasil penghitungan manual adalah objek itu sendiri. Maka, menjadi aneh jika objek dan potretnya berbeda. Ketika hendak di konfirmasi terkait laporan tersebut,Burhanudin tidak mengangkat telepon selulernya. antara ed: muhammad fakhruddin