JAKARTA -- Sidang lajutan kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang dengan terdakwa mantan ketua umum Demokrat Anas Urbaningrum kembali dilanjutkan, Senin (25/8). Mantan bendahara umum Demokrat Nazaruddin bersaksi dalam sidang itu dan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang memojokkan Anas.
Mula-mula, Nazaruddin memaparkan bahwa harta milik Anas berasal dari sumber-sumber yang tak halal. "Ada proyek-proyek yang berjalan sejak Mas Anas menjadi anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) sampai ketua umum," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Nazar kemudian membeberkan proyek-proyek di berbagai kementerian dan lembaga lainnya lengkap dengan anggaran masing-masing. Dari anggaran tersebut, kata nazar, Anas menerima fee sebesar 18 persen.
Menurut Nazar, saat menjabat sebagai ketua fraksi Partai Demokrat di DPR, proyek pemerintah dan BUMN yang di-monitoring juga dilaporkan pada Anas. Termasuk, di antaranya, proyek pembangunan kompleks olahraga di Hambalang, Kabupaten Bogor.
Nazar juga menegaskan, Anas berhasil jadi pemenang pemilihan ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat 2010 karena membagi-bagikan uang pada anggota kongres, terutama para ketua dewan pimpinan cabang dan dewan pimpinan daerah. "Ada yang menerima 10, 20, sampai 30 ribu dolar AS. Uang yang dipegang Mas Anas besar," ujarnya. Nazar menegaskan bahwa yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap Anas, terlebih soal gratifikasi mobil Harrier dari perusahaan pemenang tender Hambalang benar adanya.
Bertentangan
Keterangan Nazar bertentangan dengan sejumlah saksi-saksi kunci yang telah dihadirkan ke sidang sebelumnya. Mantan wakil sekjen Demokrat Angelina Sondakh dalam persidangan mengatakan, tak ada suap bagi kader Demokrat untuk memilih Anas dalam kongres pada 2010. Ia juga mengatakan bahwa Nazar yang sejatinya mengatur proyek-proyek di DPR.
Sementara, mantan pegawai di Permai Group, perusahaan milik Nazar, Yulianis, mengatakan, ada arahan dari Nazar dari dalam penjara bagi mereka untuk menyeret Anas. Yulianis mengatakan, para mantan pegawai didesak untuk menyeret Anas dalam kasus Hambalang.
Mantan staf Nazar, Nuril, juga bersaksi bahwa Nazar sengaja hendak menyeret Anas dalam kasus Hambalang sebagai bagian dari skenario menghancurkan Demokrat. Di pihak lain, keterangan Nazar didukung istrinya, Neneng Sri Wahyuni; dan mantan sopirnya, Aan. Mantan bawahan Anas, Mindo Rosalina Manullang, juga mengatakan pernah mendengar Nazar menyebut bahwa proyek perusahaan mereka dibantu Anas.
Terkait keterangan saksi yang saling berbeda tersebut, Ketua Majelis Hakim Haswandi mendesak Nazar berkata jujur. Desakan itu keluar selepas Anas membantah pernyataan bahwa ia kerap menggelar rapat di dalam lapas. "Kalau bicara tidak benar, hidung saudara nanti tambah panjang kayak pinokio," kata Haswandi. "Saya sudah bersaksi tujuh kali, kesaksian saya sudah di BAP. Tolong Yang Mulia menghargai saya," kata Nazar menjawab selorohan hakim.
Anas yang juga hadir di persidangan membantah semua kasaksian yang disampaikan Nazar. Kesaksian Nazar yang dibantah Anas, di antaranya, mengenai uang yang dibagikan saat kongres. "Bahwa mengenai uang sisa satu juta dolar AS yang dibawa saya itu semua tidak benar. Keterangan saudara saksi berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya," kata Nazar. rep:c62 ed: fitriyan zamzami