JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan penyediaan data untuk daftar pemilih tetap (DPT) sebaiknya berada di satu institusi. Hal itu dilakukan agar menjamin data pemilih akurat dan sesuai prosedur.
"Sebaiknya di satu institusi, KPU atau pemerintah, atau ke badan lain," ujar Komisioner KPU Juri Ardiantoro Juri Ardiantoro saat mengikuti acara diskusi publik "Rekomendasi Perbaikan Penyelenggaraan Pemilu" di Jakarta, Senin (25/8).
Juri mengungkapkan, salah satu yang memengaruhi kualitas DPT adalah daftar penduduk potensial pemilih (DP4) yang disiapkan pemerintah. Jika data tersebut akurat dan bersih maka membantu menjadi sumber data pemilu.
Selain itu, menurut Juri, penyebab DPT bermasalah karena data kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP yang dibuat pemerintah juga bermasalah. Pemerintah, lanjut Juri, mengakui, DP4 yang diberikan ke KPU belum sepenuhnya terekam dalam e-KTP.
Sehingga, kata Juri, perlu dipikirkan apakah DPT harus dibuat oleh lembaga tertentu atau pemilih aktif yang mendaftarkan diri dalam DPT. Selain itu, lanjut Juri, administrasi kependudukan perlu diperbaiki. "KPU berharap, sumber data lebih baik," kata dia.
Dalam konteks pemilihan kepala daerah, Juri menambahkan, KPU akan menggunakan DP4 dan DPT pemilihan presiden (pilpres) jika menggunakan UU Pemerintahan Daerah yang lama. Data yang digunakan tetap mengacu pada DP4 yang telah disiapkan pemerintah.
Menurut Juri, pihaknya akan mengevaluasi secara internal dan mengundang pihak yang dianggap mempunyai informasi dan kompetensi untuk memberikan masukan atau catatan terhadap Pemilu 2014. Dari hasil evaluasi tersebut akan disusun rekomendasi.
Saat ini, lanjut Juri, KPU tengah mengidentifikasi item atau isu apa yang menjadi bahan evaluasi, baik mengenai pengaturan pemilu, kelembagaan pemilu, maupun dari sisi seleksi penyelenggara pemilu. "Sekarang sudah tahap itu," ujar Juri.
Juri mengatakan, evaluasi Pemilu 2014, di antaranya, menyangkut pasal tentang rekapitulasi suara di panitia pemungutan suara (PPS) yang tidak diatur dalam Undang-Undang. Selain itu, menyangkut daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). "Masih banyak PR yang harus diteliti. Penyelenggara pemilu harus betul-betul paham tidak hanya teknis pemilu, tapi paham original intensnya," katanya.
Selain itu, menurutnya, salah satu pangkal pokok perbaikan pemilu, yakni mengenai sistem pemilu, sehingga pengaturan pemilu menjadi lebih kuat. Dengan sistem pemilu yang dianut KPU, tentunya memerlukan manajeman pemilu karena KPU harus mengatur 77 distrik dapil DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), 33 DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan 19 ribu kursi yang diperebutkan pada Pemilu 2014.
Senada juga diusulkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. Menurutnya, data DPT lebih baik berada di satu lembaga atau badan.
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Didik Supriyanto mengatakan, DP4 banyak bermasalah karena banyak masyarakat yang tidak melapor jika mengalami masalah. Selain itu, sistem administrasi kependudukan tidak mampu mendeteksi hal tersebut.
Didik mencatat, dalam pelaksanaan Pemilu Presiden 2014 terdapat banyak persoalan, di antaranya, mengenai DPK dan DPKTb yang tidak diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Selain itu, menurut Didik, UU pemilu yang digunakan dalam pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden terdapat kontradiksi, kekosongan hukum, dan tumpang tindih. Oleh karena itu, menurut Didik, ke depan, UU pemilu perlu disatukan. rep:c75 ed: muhammad fakhruddin