Senin 06 Apr 2015 14:37 WIB

Ichsanudin Noorsy, Pengamat Kebijakan Publik: Ini Mencederai Keadilan Rakyat

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID, Bagaimana tanggapan Anda terkait keluarnya Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tunjangan Uang Muka Kendaraan Kepada Pejabat Negara?

Ya, kita lihat di tengah kenaikan harga-harga membebani masyarakat, terus APBN yang jumlah utangnya meningkat, APBN yang mencabut subsidi rakyat, eh pemerintah bukan lagi menyubsidi tapi langsung membiayai pejabat yang notabene sudah kaya raya. Tentu kebijakan yang nggak adil, yang mencederai rasa keadilan masyarakat, bahkan cenderung tidak menghormati para pembayar pajak yang merasa uang pajaknya disalurkan ke masyarakat lain dengan baik.

Berarti Anda menilai kebijakan tersebut tak tepat dalam kondisi seperti ini?

Suatu kebijakan publik itu ada ukuran benar dan baiknya. Ukuran benar ditakar dengan proseduralnya benar, proporsionalnya oke, yakni kebijakannya berimbang; prudensialnya kehati-hatiannya oke; dilakukan dengan bijaksana, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik; nah kebijakan itu benar. Tapi, itu juga tidak cukup karena harus dihitung lagi dengan tiga indikator, yakni waktunya tepat, kesempatannya dan ruang benar, untuk tujuan yang baik dan benar. Kalau dilihat dari indikator itu maka penambahan ini sebagai kebijakan tidak akuntabel, bukan kebijakan yang memenuhi prinsip amanah.

Bisa dilihat pada saat yang sama pemerintah sendiri sedang tidak melindungi masyarakatnya dari kenaikan harga-harga. Mengapa pejabat justru malah dilindungi untuk kenikmatan bukan pada kebutuhan. Saya tekankan sekali lagi, mengapa pemerintah memberi kenikmatan kepada pejabat sementara tidak melindungi pemenuhan kebutuhan kepada masyarakat?

Bagaimana menurut Anda dengan nominal kenaikan tunjangan?

Regulasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan fasilitas muka. Sebab, dengan alokasi dana sebesar Rp 210,890 juta sebenarnya membelikan mobil kelas menengah secara tunai kepada sejumlah pejabat negara. Atau, negara sebenarnya memberikan uang muka sekitar 20 persen untuk mobil kelas premium.

Apa yang menurut Anda harus dilakukan pemerintah terkait kebijakan itu?

Harusnya ada keberanian mengoreksi kebijakan, bercermin pada kondisi saat ini, kebijakan segera lakukan koreksi, itu untuk nilai keadilan masyarakat juga.

Oleh Satria Yudha Kartika c14 ed: Fitriyan Zamzami

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement