Selasa 28 Apr 2015 13:00 WIB

PK Mary Jane Ditolak

Red:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SLEMAN-- Pengadilan Negeri Sleman menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kedua Mary Jane.

"Penolakan PK kedua terpidana mati Mary Jane ini terkait peraturan undang-undang yang menyatakan tidak ada PK kedua setelah PK pertama di tolak," kata Humas PN Sleman Marliyus. Setelah ini, PN Sleman segera memberitahukan ke pihak kuasa hukum Mary Jane.

Putusan PN Sleman ini hanya berselang beberapa jam dari pengajuan permohonan PK yang diajukan kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim, pada Senin siang. Menurut dia, pengajuan ini karena adanya bukti baru yang menyebutkan kliennya bukan perantara dalam transaksi narkoba.

Ia mengatakan, pihaknya berupaya mematahkan vonis majelis hakim yang menyebutkan Mary Jane sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkoba. ’’Setelah mengkaji vonis PN Sleman sebelumnya, kami menilai, putusan majelis hakim keliru.’’

Mary Jane merupakan salah satu terpidana mati kasus narkoba yang permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo. Dia divonis hukuman mati majelis hakim PN Sleman pada 2010. Terpidana ini kemudian mengajukan permohonan PK setelah grasinya ditolak.

Namun, dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman, bulan lalu, akhirnya MA memutuskan menolak permohonan PK tersebut dan tetap pada putusan PN Sleman. Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada 2010.

Mary Jane kedapatan membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp5,5 miliar saat turun dari pesawat tujuan Kuala Lumpur-Yogyakarta. Saat ini, ia telah menempati ruang isolasi di Lapas Nusakambangan dan menunggu pelaksanaan eksekusi.

Mahkamah Agung  menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati kasus narkotika asal Indonesia Zainal Abidin. Keputusan penolakan tersebut diumumkan setelah melalui persidangan yang digelar MA , Senin (27/4) siang.

''MA umumkan hari ini jam 12.40 WIB putus perkara yang putusannya menolak PK pemohon atas nama Zainal Abidin bin Muhammad Badarudin asal PN Palembang," ujar juru bicara MA Suhadi.

Suhadi mengatakan pertimbangan penolakan PK oleh majelis karena pertimbangan alasan pemohon untuk perkaranya tidak memenuhi ketentuan pasal 263 ayat I Kitab acara pidana kasus narkotika.

Zainal ditangkap di Palembang pada 21 Desember 2000 atas kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 58,7 kilogram. Pada 13 Agustus 2001, Zainal divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang.

Hukumannya lebih berat tiga tahun dari tuntutan jaksa. Ia pun banding, lalu oleh Pengadilan Tinggi Palembang ia dijatuhi vonis hukuman mati pada 4 September 2001. rep: Fauziah Mursid c97/antara ed: Ferry Kisihandi

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement