Rabu 18 Jun 2014 14:00 WIB

Bupati Biak Tersangka Suap PDT

Red:

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status Bupati Biak Nomfur Yesaya Sumbok sebagai tersangka dalam dugaan suap dana pembangunan daerah tertinggal (PDT). "Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan YS, bupati Biak Nomfur, sebagai tersangka penerima suap," kata Ketua KPK Abraham Samad, Selasa (17/6) malam.

 

 

 

 

 

 

 

 

Dalam kesempatan ini, KPK juga menetapkan status tersangka pada TR (Teddi Renyut) sebagai pemberi suap, pihak swasta yang sebelumnya tertangkap tangan bersama Yesaya. Penetapan status tersangka ini, kata Samad, setelah dilakukan penyidikan mendalam atas enam orang yang sudah diamankan KPK.

Samad menyatakan, Yesaya dijerat dengan pasal penerimaan suap atau gratifikasi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Ia dianggap melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara Teddi Renyut yang merupakan pihak swasta di bidang pekerjaan kontruksi itu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagai pemberi suap.

Abraham mengatakan, uang yang diterima Yesaya Sombuk totalnya 100 ribu dolar Singapura yang terdiri atas enam lembar pecahan 10 ribu dan 40 lembar 1.000 dolar Singapura.

Menurutnya, uang dolar Singapura itu diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama pada Jumat, 13 Juni 2014 sebanyak 63 ribu dolar, dan tahap kedua sebesar 37 ribu dolar. "Diberikan pada saat penangkapan semalam (Senin malam--Red)," katanya.

Tak terkait Pilpres

Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini menegaskan, penyegelan ruangan kerjanya pascapenangkapan Bupati Biak Nomfur Yesaya Sumbok dan pengusaha di Hotel Acacia, Menteng, Senin (16/6) malam, tak terkait dengan dirinya sebagai tim sukses Capres-Cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla. "Ini sama sekali tidak terkait Pilpres sebagai Tim Sukses Jokowi-JK," kata Helmy.

Helmy menyatakan, dia tak mengetahui secara pasti kasus yang disangkakan kepada bupati Biak dan pengusaha yang ditangkap KPK itu, termasuk dengan penyegelan beberapa ruangan di Kementerian PDT itu. "Hingga detik ini saya belum mengetahui secara persis masalahnya apa. Saya tidak mengenal Bupati Biak Numfor," kata Helmy.

Ia mengatakan, salah satu ruangan yang disegel KPK adalah ruangan yang terkait Deputi V yang dijabat Lili Romli dan Deputi V yang dijabat Suparyogi Hadi.

rep:c62/c57 ed: syahruddin el-fikri

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement