Senin 09 Jan 2017 15:00 WIB

Sponsor TKA Ilegal Cirebon Mangkir

Red:

JAKARTA — Lima tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Cina ditangkap di Cirebon pada Kamis (5/1) lalu. Sejauh ini pihak sponsor yang membawa lima TKA belum memenuhi panggilan pihak Imigrasi.

Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, surat sudah dilayangkan oleh pihaknya untuk memanggil sponsor lima WNA Cina tersebut. Tetapi, sampai Sabtu (7/1) malam, pihaknya belum mendapatkan kabar kedatangan sponsor tersebut.

"Kepada sponsor sudah dilayangkan surat, dipanggil. Info tadi malam sponsor belum datang, jadi sekarang masih proses lima TKA itu dulu," kata Agung, Ahad (8/1).

Agung menjabarkan, keberadaan lima TKA Cina tersebut difasilitasi atau disponsori oleh orang Indonesia sendiri, yakni salah seorang masyarakat Cirebon. Orang tersebut yang mendatangkan WNA Cina dan bertanggung jawab dalam mengurus IMTA dan izin tinggal.

Karena itu, pihaknya menunggu kedatangan sponsor tersebut untuk meminta klarifikasi atas keberadaan lima TKA Cina yang bekerja, tetapi tidak memiliki izin tinggal ataupun visa. "Sponsor dipanggil untuk diklarifikasi, dia sebenarnya tahu tidak bahwa WNA itu telah melanggar," ungkapnya.

Jika pihak sponsor mengetahui, akan dikenakan sanksi berupa denda administratif ataupun kurungan penjara. Tetapi, kata Agung, jika sponsor tidak tahu, akan berbeda lagi persoalannya. "Kalau dia (sponsor) tidak tahu, misalnya, 'Mereka sudah saya kasih tahu', tapi ternyata mereka (TKA Cina) yang keluyuran, maka lain soal," jelas Agung.

Sebelumnya, petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Imigrasi mengamankan lima WNA asal Cina yang tidak memiliki dokumen di Desa Gempol, Kabupaten Cirebon, Kamis (5/1). Adapun kelima WNA Cina itu, yakni Zhang Hongmei (53) dan Liu Meihua (51). Keduanya berjenis kelamin perempuan. Selain itu, Fan Chunyu (51), Sun Shuilai (52), dan Sun Dongjie (35). Ketiganya berjenis kelamin laki-laki. "(Kelima WNA Cina) sudah ditangani Imigrasi," kata Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra, pekan lalu.

 

Risto menjelaskan, berdasarkan keterangan warga setempat, kelima WNA itu mengontrak di rumah seorang warga di Blok Masjid RT 01 RW 03 Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Mereka bekerja di pabrik Hebel, di sebelah pojok barat PT Indocement Palimanan, milik Rodiah (mantan kepala desa Winong).

 

"Dari keterangan perangkat desa Gempol, keberadaan orang asing itu untuk bekerja di pabrik kapur yang mau dibuat milik Rodiah, di Gunung Gua Macan, Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol," kata Risto. Kepemilikan lahan Rodiah itu bekerja sama dengan Ali, sebagai penanam saham sekaligus pembawa WNA asal Cina tersebut.

 

Setelah mendapat laporan mengenai hal itu, tim gabungan yang terdiri dari Imigrasi, polres, kodim, polsek, dan koramil setempat mendatangi rumah yang ditempati WNA asal Cina tersebut. Dari hasil pemeriksaan administrasi, terungkap bahwa para WNA itu tidak memiliki paspor ataupun visa. "Hanya ada surat keterangan domisili Desa Gempol yang sudah ditandatangani oleh RT, RW, dan kepala desa Gempol," ujar Risto.      rep: Mabruroh, Lilis Handayani, ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement