Senin 26 Dec 2016 14:00 WIB

BNI Syariah Himpun Tabungan Wakaf Rp 2,7 M

Red:

Republika/Tahta Aidilla           

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA -- BNI Syariah telah menghimpun dana tabungan wakaf sebesar Rp 2,7 miliar sejak produk tersebut diluncurkan pada November. Minat masyarakat terhadap tabungan wakaf meningkat setelah adanya kejelasan mengenai proyek yang akan dibiayai.

Direktur Utama BNI Syariah Imam Teguh Saptono mengatakan, dalam produk terbaru ini BNI Syariah mencantumkan proyek-proyek wakaf yang akan dibiayai. Nama proyek tersebut disertakan dalam brosur dan juga website resmi. Sebelumnya, pihak bank tidak mencantumkan nama-nama proyeknya.

"Ini adalah angka yang fantastis, karena ketika BNI Syariah menjadi LKS-PWU (lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang—Red) membutuhkan waktu lima tahun untuk mengumpulkan dana wakaf sebesar Rp 3 miliar," kata Imam, akhir pekan lalu.

Imam mengatakan, ada beberapa fase atau tahapan yang dilakukan BNI Syariah dalam memperkenalkan produk tabungan wakaf. Pada fase pertama, BNI Syariah hanya membukakan rekening wakaf berdasarkan proyek yang sudah ada.

Pada fase ini, peran BNI Syariah masih seperti LKS-PWU. Namun, BNI Syariah akan menyebutkan proyek wakaf apa saja yang sedang dibangun dan memberikan laporan rutin mengenai perkembangan pembangunannya kepada nasabah.

Pada fase selanjutnya, BNI Syariah mulai membukakan rekening tabungan wakaf atas nama masing-masing. "Bentuknya adalah virtual account, jadi nasabah bisa melihat jumlah wakafnya selama periode berjalan," kata Imam.

Imam tidak mematok target penghimpunan dana tabungan wakaf. Namun, Imam memprediksi sekitar lima persen dari total nasabah BNI Syariah akan membuka rekening wakaf.

Imam menjelaskan, dana tabungan wakaf yang diserahkan nasabah akan digunakan untuk membiayai pembangunan aset wakaf, seperti rumah sakit atau perkantoran yang kemudian dikelola atau disewakan. Hasil dari pengelolaan bangunan tersebut dapat disisihkan sesuai dengan amanah dari wakif atau orang yang memberikan wakaf. 

Imam memgatakan, penggunaan dana tabungan wakaf untuk membangun aset wakaf masuk dalam skema fase ketiga. Skema ini sedang diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Prosesnya step by step. Ini skemanya sama dengan Griya Swakarya namun dalam konteks bisnis," ujar Imam.

Untuk menunjang produk tabungan wakaf, BNI Syariah telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan lima lembaga penyalur wakaf, yakni Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Global Wakaf, Yayasan Pesantren Al-Azhar, dan Badan Wakaf Indonesia.

Imam berharap kerja sama tersebut dapat menggencarkan upaya sosialisasi bahwa wakaf uang dapat dilakukan dengan mudah dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi umat.    rep: Rizky Jaramaya, ed: Satria Kartika Yudha

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement