Rabu 21 May 2014 15:00 WIB

Kebiri Pelaku Kejahatan Seks Anak

Red:

oleeh:c75 -- WARUNG BUNCIT -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta pemerintah dan DPR merevisi UU PA yang hanya menghukum pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak maksimal 15 tahun penjara. Komnas PA menyarankan pelaku kejahatan seksual terhadap anak dihukum kebiri.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menilai, selama ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menguntungkan korban kejahatan seksual. Karenanya, pihaknya mendorong DPR melakukan amendemen terhadap UU KUH Pidana tentang perbuatan cabul agar berubah menjadi kejahatan seksual. "Serta hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ucap dia di Jakarta, Selasa (20/5).

Komnas PA juga mendorong pelaku kejahatan seksual maksimal dihukum seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara. "Serta, ditambah kebiri lewat suntik kimia," kata Arist.

Arist menjelaskan, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual sedang diadopsi sejumlah negara, seperti Korea Selatan, Turki, Malaysia, Polandia, Rusia, Moldova, dan Inggris. "Masih kurangnya hukuman dan belum berkeadilan (terhadap pelaku kejahatan)," ujar Arist.

Ia juga menyakini, hukuman kebiri tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab, kebiri yang dimaksud sudah berdasarkan rekomendasi dokter yakni tidak memfungsikan reproduksi pelaku kejahatan seksual. "Bukan mencabut hak seksualitasnya," kata dia.

Lebih jauh Arist menyampaikan, sepanjang 2010-2014, kekerasan terhadap anak meningkat tajam.  Berdasarkan data pusat data dan informasi (Pusdatin) Komnas Anak, terdapat 21.689.797 kasus pelanggaran anak yang tersebar di 34 provinsi dan di 179 kabupaten/ kota. Sedangkan 42-58 persen dari pelanggaran hak anak tersebut merupakan kejahatan seksual anak.

"Selebihnya kasus kekerasan fisik, penelantaran dan perebutan anak, eksploitasi ekonomi, perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial, serta kasus perebutan anak," ujar Arist di Jakarta, Selasa (20/5).

Sementara laporan pengaduan masyarakat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan beberapa kasus yang berasal dari Cianjur, Garut, Sumedang, Purwakarta, Banyumas, Purwokerto, Semarang, Solo, Sukabumi, Medan, dan luar Jawa pada 2010 mencapai 2.046 pelanggaran anak.

Dikatakan dia, 42 persen adalah kejahatan seksual, pada 2011 mencapai 2.467 kasus, 52 persen adalah kejahatan seksual. Angka pengaduan terus meningkat pada 2012, 2.646 kasus, 62 persen kejahatan seksual. "Pada 2013, menerima pengaduan 3.339 kasus, 54 persen adalah kejahatan seksual," ucap dia.

Arist mengungkapkan, selama periode Januari-April 2014 terdapat 679 kasus dengan jumlah korban 896 anak. "Sebanyak 52 persen dari laporan tersebut kejahatan seksual yang mendominasi," tutur Arist. Komnas PA akan mendeklarasikan Indonesia satu aksi menentang kejahatan seksual anak. ed: karta raharja ucu

sumber : http://pusatdata.republika.co.id/detail.asp?id=737407
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement