Selasa 24 Jun 2014 13:52 WIB

Terkuaknya Pemalsu Obat di Tangerang

Red:

Permintaan obat-obatan di masyarakat terus terbuka dan hal ini menjadi peluang untuk sejumlah pihak yang tak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan. Tanpa memedulikan dampaknya bagi masyarakat yang mengonsumsi, para pelaku terus meraup keuntungan dari produksi dan penjualan obat-obatan palsu.

 

 

 

 

 

 

 

 

Salah satu sentra dari kejahatan tersebut terdapat di Pergudangan Akong, Jalan Karet Raya 1, Kelurahan Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Di bangunan pabrik tersebut, diproduksi obat-obatan yang berindikasi untuk relaksasi otot. Obat itu dipasarkan dengan merek dagang Tramadol.

Pabrik obat palsu itu dimiliki HI, sementara operasional dan pelaksanaan produksi di pabrik itu dilakukan AP. "HI itulah pemilik pabriknya dan AP adalah pelaksananya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto, Senin ( 23/6), dalam pemaparan kasus dari tindak kejahatan pemalsuan obat itu.

Perbuatan HI dan AP ini berhasil diungkap Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Metro Jaya. Kedua pelaku ini tergolong melakukan kejahatan di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen

Polisi pun berhasil membekuk kedua tersangka dan mengamankannya. Tak hanya itu, di pabrik itu aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti dan alat-alat pendukung produksi. "Semua lengkap dan dalam kondisi disita Polda Metro Jaya," kata Rikwanto.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil serta ribuan juta butir obat siap kemas dan edar. "Kami juga menyita obat Tramadol palsu beserta bahan baku dan 25 unit mesin produksi" tambahnya.

Dari penyelidikan kepolisian, rupanya pabrik itu mampu memproduksi sedikitnya 3.000 butir obat setiap harinya. Diperkirakan, nilai jual dari obat-obat itu seharinya mencapai Rp 3 juta rupiah. Sementara, jumlah obat yang berhasil kami sita mencapai 12 juta butir tablet dan tujuh juta butir kapsul. "Jika diestimasikan, mencapai Rp 6 miliar," ujarnya.

Apa yang membedakan obat tersebut dengan obat aslinya? Menurut Rikwanto, jika obat ini dikonsumsi maka tidak akan terasa khasiatnya. Tapi, kata dia, ada dampak negatif dari mengonsumsi obat palsu itu. Efek samping obat palsu itu sangat berbahaya karena bahan obat itu dicampur dengan racikan bahan kimia yang bukan peruntukannya.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dari mana tersangka mendapat bahan kimia untuk campuran dalam membuat obat," tambah Rikhwanto.

Kini, kedua pelaku mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan dapat dijerat pasal tindak pidana di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bakal mengancam kedua pelaku dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara.rep:c80 ed: dewi mardiani

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement