Sabtu 09 Aug 2014 17:00 WIB

Baju Betawi Picu Polemik

Red: operator

Orang tua siswa mengaku keberatan jika siswa memakai baju adat Betawi.

JAKARTA -Gubernur DKI Ja karta Joko Widodo meminta Dinas Pendidikan mengatur hari apa para siswa di Ibu Kota memakai baju adat Betawi. Permintaan itu sekaligus klarifikasi menyusul salah penafsiran mengenai imbauan menggunakan pakaian tersebut setiap Jumat yang memicu polemik.

"Hari-harinya diatur lah. Misalnya, batik hari apa, baju adat hari apa, baju Muslim hari apa,"kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Jumat (8/8).

Mantan wali kota Solo ini menyebut, membumikan budaya Betawi harus dimulai sedini mungkin.Salah satunya dengan rutin mengenakan pakaian itu di sekolah.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Republika/Prayogi

Seorang pedagang menjual baju khas betawi atau baju pangsi di pinggir Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).

 

Namun, ia memaklumi jika imbauan tersebut belum sepenuhnya diterima masyarakat. Pria berusia 52 tahun itu menilai, kebiasa an baru memang awalnya sulit di terima.Tetapi, ia menyebut, kebijakan itu harus dimulai sedikit de mi sedikit.

"Ya biasalah sesuatu yang baru ada setuju dan tidak setuju. Satu-satu saja dulu dimulai," kata dia.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebelumnya mengeluarkan surat edaran Nomor 48/SE/2014 tentang Peraturan Baru Seragam Sekolah.

Surat ini merupakan sosialisasi atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tentang Pakaian Seragam Peserta Didik Tingkat Dasar dan Menengah.

Di surat itu, kepala Dinas Pendi dikan mengimbau para siswa SD, SMP, dan SMA se-Jakarta memakai baju sadariah bagi siswa.

Sedangkan, para siswinya mengenakan kebaya encim. Surat ini lalu ditafsirkan semua siswa wajib memakai baju Betawi setiap Jumat. Artinya, pakaian Muslim yang biasa dipakai siswa setiap Jumat dilarang.

Selain itu, ada juga keluhan dari orang tua murid yang merasa keberatan harus membeli atau menjahitkan pakaian adat Betawi bagi anak-anaknya. Mahalnya baju adat Betawi menjadi alasan.

Peraturan siswa di Jakarta mesti mengenakan baju adat Betawi itu dikeluhkan para orang tua. Sebab, untuk membeli baju sekolah, setidaknya para orang tua harus mengeluarkan Rp 500 ribuRp 600 ribu.

Nina (32), warga Jalan Swasembada Barat, Kebon Bawang, salah satunya. Ia mengaku harus me ngeluarkan Rp 740 ribu untuk membeli semua jenis seragam sekolah anaknya. Jika harus mengeluarkan uang lagi untuk membeli baju adat Betawi, ia mengaku keberatan.

"Perinciannya, seragam nasional Rp 120 ribu ditambah celana dan baju yang berwarna serba-putih juga dengan harga yang sama.

Pakaian pramuka Rp 135 ribu, batik nasional Rp 65 ribu, baju olahra ga Rp 150 ribu, dan baju adat Be ta wi dengan harga sama."

BOP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merombak sistem birokrasi dan anggaran dibidang pendidikan. Salah satunya mengenai sistem penyaluran bantuan operasional pendidikan (BOP) ke sekolah-sekolah di Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun. Ia mengatakan, skema penyaluran dana BOP ke sekolah DKI akan diubah.

Ia menyebut, dana BOP yang di salurkan ke sekolah-sekolah tidak lagi melalui suku dinas (sudin). "Dalam form keuangan negara, seluruh sekolah harus punya RKS (rencana kerja dan syarat).

Nanti anggaran langsung turun ke sekolah. Peran kepala sekolah bukan lagi sebagai peminta (anggaran), melainkan pengguna," kata Lasro di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/8).

Larso mengaku bakal memperbaiki mekanisme penyaluran BOP dari Pemprov DKI yang sebelumnya terlebih dahulu diserahkan ke suku dinas, lalu dicairkan ke sekolah-sekolah."Itu yang mau kita perbaiki sesuai aturan," ucap Larso mengakhiri.

rep:Halimatus Sa'diyah/c63  ed: karta raharja ucu

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement