PULO GEBANG — Pendatang baru yang ingin beradu nasib ke Jakarta diperkirakan mengalami lonjakan. Karena itu, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta Timur meningkatkan upaya pemahaman tentang peraturan ketertiban umum kepada pendatang.
Kepala Disdukcapil Jakarta Timur Abdul Haris mengatakan, upaya pembinaan warga itu dilakukan karena tahun ini pemerintah provinsi tidak akan menggelar operasi yustisi terhadap pendatang. Namun, pihaknya wajib menerapkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Foto:Rakhmawaty La'lang/Republika
Warga beraktivitas di kawasan pemukiman padat semi permanen di Senen, Jakarta Pusat, Selasa (5/8).Pasca mudik lebaran, tahun ini diprediksi sekitar 68.500 pendatang baru akan memadati Jakarta. Para pendatang yang tidak memiliki kerabat pada umumnya akan menempati sejumlah kawasan kumuh dan bantaran kali.
"Tahun ini namanya Biduk (Bina Kependudukan). Tahun sebelumnya, kalau mereka tertangkap tidak memiliki KTP DKI, mereka didenda Rp 20 ribu, tapi ternyata tidak memberikan efek jera. Mereka tetap saja enggan mengurus surat kependudukan," ujarnya, Sabtu (9/8).
Biduk ini, menurutnya, menjelaskan agar warga yang ingin tinggal lama di DKI agar segera mengurus surat kependudukan. Bagi yang tinggal sementara, mereka akan diberikan surat keterangan domisili sementara (SKDS). Langkah itu juga menjelaskan bahwa warga tanpa KTP Jakarta tidak akan bisa mendapatkan hak layaknya warga Jakarta, seperti KJS, KJP, dan lainnya.
Langkah ini, lanjutnya, akan dimulai dari wilayah-wilayah yang diperkirakan akan banyak kantong penduduk baru, semisal kontrakan-kontrakan yang biasa menampung para pendatang yang belum memiliki tempat tinggal. "Nanti kita lakukan Bina Kependudukan, kita sebar juga dari ketua RW-nya surat SKDS. Nanti dilakukan pembekalan tentang Perda 8 Tahun 2007," kata Haris.
Untuk itu, pihaknya akan menghadirkan narasumber dari Satpol PP untuk menjelaskan isi perda tersebut. "Jadi, kalau mereka terjaring operasi, mereka tahu sanksinya," ungkap dia. Langkah ini dianggapnya cukup untuk memberikan efek jera kepada pendatang yang tidak memiliki KTP Jakarta. Menurut rencana, pada 23 Agustus akan dimulai di RW 10, Klender, Kecamatan Duren Sawit," katanya. rep:c81/c80 ed: dewi mardiani