DEPOK -- Unit Narkoba Polres Kota Depok membekuk SA (30), tersangka pengedar ganja. SA ditangkap di Jalan Raya Duta Pelni, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (30/8), pukul 23.30 WIB karena kedapatan membawa 19 kilogram ganja kering.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Depok Kompol Vivick Tjangkung, di Depok, Senin (1/9), mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa di kawasan setempat terdapat pengedar ganja. Penangkapan, katanya, dilakukan hanya tiga hari setelah pihaknya menerima laporan masyarakat.
"Pengakuan tersangka, dirinya mendapat kiriman dari jaringan sebanyak 30 kilogram dan sudah terjual 11 kilogram dan sisanya 19 kilogram. Dijual dengan dipecah menjadi paket kecil," kata Vivick.
Kepada petugas, SA mengaku mendapatkan ganja tersebut dari temannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Paket ganja itu dikirim melalui jalur laut. Tersangka sudah tiga kali menerima kiriman paket untuk dijual kepada pemakai di sejumlah wilayah.
Menurut dia, SA menjual ganja ke seluruh wilayah Depok, perbatasan Jakarta Selatan, dan Bogor. Maka, tidak tertutup kemungkinan tersangka juga ikut menjual ke wilayah kampus di Depok. "Ada enam perguruan tinggi di Depok dan mungkin saja dipasok ke mahasiswa," katanya.
Dari tiap paket yang diterima, SA mendapatkan upah dari bos sindikatnya. "Kami baru amankan satu orang sindikat jaringan Aceh. Kami akan lakukan penyelidikan untuk jaringan di atasnya. Paket ini dikirim dari jaringan Aceh melalui jalur laut," katanya. Tersangka dikenakan Pasal 114 subsider 111 Undang-Undang Narkotik Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Ia mengatakan, belasan kilogram ganja itu disimpan di lemari di kamar tengah di tempat tinggal tersangka. Ganja kering itu disimpan dengan menggunakan kardus dan dilapisi lakban.
Vivick mengimbau pada masyarakat jika di wilayahnya ada indikasi penyalahgunaan narkoba untuk segera melapor. Laporan itu akan segara ditindaklanjuti guna memberantas peredaran narkoba di Depok.
Tersangka SA mengakui perbuatannya dan mengaku hanya diberi tugas menerima titipan paket tersebut. Ia mengaku terpaksa menerima pekerjaan sampingan itu karena terdesak faktor ekonomi. Dari setiap kilogram, SA mendapat imbalan Rp 30 ribu. "Saya terpaksa melakukan ini karena untuk biaya hidup," kata ayah satu anak itu.
SA yang bekerja sebagai tukang parkir di Jalan Juanda itu mengaku menyesali nasibnya yang harus meringkuk dalam tahanan. "Saya benar-benar menyesal," katanya. rep:c74 ed: karta raharja ucu