Rabu 01 Oct 2014 16:00 WIB

MUI Minta Tempat Mesum Tangerang Ditutup

Red:

TANGERANG -- Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Banten, mendesak aparat terkait menertibkan lokasi mesum di Kecamatan Jayanti. Keberadaan tempat mesum di kecamatan itu dikeluhkan warga sekitar.

"Kami sudah sampaikan ke bupati untuk menutup lokasi maksiat. Bila ada yang terlibat, diberikan sanksi," kata Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang Nur Alam Jaelani di Tangerang, Selasa (30/9).

Nur Alam menjelaskan, MUI mendapatkan laporan dari warga jika terdapat warung dan rumah penduduk yang diduga sebagai lokasi maksiat di Jayanti.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:STR/ANTARA

Tempat Mesum(Ilustrasi)

Bahkan, pemilik warung itu juga menjual bebas aneka minuman keras dengan kadar alkohol tinggi. Demikian pula, pemilik warung sengaja memajang pelayan dengan mengunakan rok mini untuk menemani tamu yang datang.

Menanggapi laporan itu, MUI melakukan rapat terbatas dan akhirnya menyimpulkan untuk mendesak Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menutup lokasi tersebut.

Nur Alam mengatakan, pihak terkait, seperti Satpol PP dan aparat lainnya, telah menyanggupi untuk menutup lokasi tersebut karena keberadaannya meresahkan warga setempat.

Ia berharap, agar ada kontrol dari masyarakat supaya pemilik bangunan menutup atas kesadaran sendiri. "Dan, beralih dengan usaha lain yang dianggap bermanfaat," ucap dia.

Berbicara terpisah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengaku, sudah menginstruksikan kepada Camat Jayanti Heru Ultari dan Kepala Satpol PP Slamet Budhi agar menutup tempat maksiat itu. "Pantau terus. Kalau masih buka, suruh tutup atas kesadaran dan jangan main hakim sendiri," katanya.

Sebelumnya, aparat Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tangerang memeriksa oknum kantor Kecamatan Jayanti yang diduga menerima upeti dari pemilik warung setiap hari. Sehingga, bila ada operasi penertiban sering bocor.  antara ed: karta raharja ucu

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement