PASAR MINGGU -- Naik takhtanya Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi DKI 1 tinggal menunggu waktu. Apalagi, DPRD DKI telah menyetujui pengunduran diri Joko Widodo sebagai gubernur Jakarta.
Menurut pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego, Basuki otomatis menjadi Gubernur Jakarta setelah DPRD mengesahkan pengunduran diri Jokowi. Kini, Basuki tinggal menunggu sumpah jabatan untuk menjadi Gubernur DKI.
Indria menyebut, yang menjadi fokus saat ini adalah calon wakil gubernur yang akan mendampingi Basuki. Menurutnya, semua itu harus melalui proses musyawarah mufakat.
Foto:Republika/Raisan Al Farisi
Ia berpendapat, sah-sah saja kalau PDIP dan Partai Gerindra sebagai pengusung Jokowi-Basuki di Pilkada DKI 2012 merasa paling berhak menyodorkan cawagub. Namun, Indria menuturkan, bicara cawagub tidak melulu soal partai, tetapi kesepakatan semua pihak, masukan dari Basuki, serta pertimbangan dari partai pengusungnya. "Kalau enggak bisa membangun kerja sama, repot," ujarnya, di Jakarta, Senin (6/10).
Jokowi menyampaikan pengunduran diri sebagai Gubernur DKI pada Kamis (2/10). Namun, sembilan fraksi di DPRD DKI akan menyampaikan pemandangan umumnya dalam rapat paripurna soal pengunduran diri Jokowi itu, Senin kemarin.
Sebelum paripurna, akan ada rapat koordinasi informal antara pimpinan dewan dan fraksi. Rapim pimpinan DPRD itu akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang disahkan oleh DPR pada Jumat (26/9) lalu. Di dalam aturan tersebut, sebelum direvisi, disebutkan bahwa kepala daerah tidak bisa mundur apabila mayoritas anggota DPRD tidak setuju atas usulan tersebut. Setelah direvisi dan disahkan DPR, klausul itu dihilangkan.
Artinya, Jokowi hanya perlu mengirim surat pengunduran diri ke presiden RI melalui menteri dalam negeri. Dimulai dari penyampaian surat pengunduran diri kepada ketua DPRD, kemudian menyampaikan surat pengunduran diri kepada seluruh anggota Dewan, Jokowi meneruskan surat tersebut kepada presiden melalui mendagri. Revisi UU itu mulai berlaku setelah diteken presiden melalui keputusan presiden (keppres).
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, Rapat Paripurna DPRD DKI bukan untuk menerima atau menolak Jokowi untuk mengundurkan diri. Rapat lebih ditujukan untuk mendengarkan pernyataan pengunduran diri presiden terpilih tersebut dari sebelumnya sebagai gubernur Jakarta. "Sesuai dengan Undang-Undang Pemda Nomor 23 tahun 2014," kata Refly.
Sementara dalam mencari cawagub, jika tidak terjadi kesepakatan, bisa dipilih melalui voting. Sesuai mekanismenya, Basuki mengajukan dua calon yang masing-masing berasal dari parpol pengusungnya. "Setelah itu diajukan ke DPRD DKI, lalu dipilih dengan voting," ucap dia.
Di Balai Kota, Wagub Basuki menilai rapat paripurna pandangan fraksi tidak diperlukan. "Saya agak bingung juga. Ini (rapat paripurna) kan sebenarnya enggak perlu dilakukan, enggak sesuai juga dengan yang ada di peraturan. Tapi enggak tahulah kenapa," ujar pria yang akrab disapa Ahok ini.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi sependapat dengan Ahok. Menurutnya, paripurna sebenarnya tidak perlu digelar jika mengacu kepada revisi Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintah Daerah. "Tapi, Pak Jokowi ingin mengundurkan diri sesantun mungkin," ujar Prasetyo.
Di tempat terpisah, pengamat perkotaan Yayat Supriyatna yakin transisi pemerintahan dari Jokowi ke Ahok tidak akan mengganggu pembangunan kota yang sudah ditetapkan dan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja daerah (RAPBN) 2015. Menurutnya, pembangunan kota sudah memiliki ruang pertanggungjawaban melalui dinas-dinas terkait.
"Sementara, pembahasan APBN akan ada titik temu antara pemerintah dan DPRD ketika mereka diberi kesempatan memberikan pandangan masing-masing," ucap Yayat.
Yayat meminta dinamika politik yang tengah dihadapi Ahok tidak menghambatnya menjalankan program yang sudah dirancang. "Di sinilah Pak Ahok harus meminta semua kepala dinas untuk terus-menerus memantau kinerja kelembagaannya," ujar Yayat. rep:c89/ c66 ed: karta raharja ucu