Kamis 09 Oct 2014 14:00 WIB

Pengamen Jadi Korban Salah Tangkap

Red:

Entah apa dosa Nurdin Prianto kepada kepolisian. Sebab, tanpa pernah melakukan kesalahan, ia dipaksa mendekam di dalam sel tahanan. Tak hanya sekali, ia bahkan diseret ke Hotel Prodeo hingga dua kali tanpa pernah melakukan kejahatan.

Saban hari, Nurdin bekerja sebagai pengamen. Yohanes, salah satu kuasa hukum Nurdin, menyatakan kliennya menjadi korban salah tangkap yang dilakukan empat orang yang mengaku sebagai anggota polisi dari Polda Metro Jaya.

Nurdin sempat mendekam selama satu tahun di penjara dengan tuduhan pembunuhan. Tak lama kemudian, ia kembali ditangkap dengan tuduhan terlibat kasus narkoba.

"Kami sebagai pendamping Nurdin protes berat terhadap proses penangkapan Nurdin," kata Yohanes dalam jumpa pers di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/10).

Yohanes merawikan, kejadian bermula ketika Nurdin berangkat mengamen, Senin (6/10). Setelah keluar dari gang rumahnya, Nurdin sempat mengobrol dengan temannya di depan bengkel di Jalan Ciledug Raya. Di sana, ia dibekap orang yang mengaku polisi dari Polda Metro Jaya. Orang tersebut memaksa Nurdin mengaku sebagai penjual narkotik.

Nurdin mengaku sempat diinjak-injak dan dimasukkan ke dalam mobil. Ia dipaksa menunjukkan bandar besar narkotik dan diancam akan ditembak kakinya.

Karena tidak mau mengaku, ia kemudian ditantang melakukan tes urine. Namun, urung melakukan tes urine, ia justru dilepaskan tak jauh dari lokasi awal ia ditangkap. Bahkan, Nurdin sempat diminta agar kembali ke tempat itu sore harinya pukul 18.00 WIB untuk melapor. Jika tidak, ia diancam akan didatangi ke rumahnya.

Sebelumnya, Nurdin pernah ditangkap bersama lima orang lainnya dan menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan di Cipulir. Pada 30 Juni 2013, ia mengalami penyiksaan berupa pemukulan, diinjak-injak, hingga disetrum. Ia juga sempat mendekam selama setahun di Rutan Polda Metro Jaya dan Rutan Cipinang sebelum akhirnya dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta karena tidak cukup bukti.  

LBH Jakarta mengecam keras tindakan penganiayaan dan ancaman penembakan yang diduga dilakukan oleh oknum Polda Metro Jaya ini. Karenanya, LBH melaporkan oknum-oknum yang terlibat ke Polda Metro Jaya, Selasa (7/10). Laporan itu telah diterima dengan Nomor LP/3625/8/2014/PMJ/Dit Reskrimum.

Selain ke Bidang Reskrimum Polda Metro Jaya, LBH Jakarta juga rencananya akan melaporkan kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Komnas HAM, dan Kompolnas.

"Kami tidak ingin ada ketidakprofesionalan dari polda. Jika ini benar, jelas-jelas ada aparatnya yang melakukan kekerasan terhadap klien kami," kata Yohanes kepada wartawan. rep:c92 ed: karta raharja ucu

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement