REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) Herwindo mengatakan maraknya kasus impor ikan ilegal oleh sejumlah perusahaan yang ditemukan di berbagai pelabuhan dinilai memang sudah keterlaluan.
"Kalau soal kasus impor ilegal seperti sekarang ini, menurut saya sudah keterlaluan," kata Herwindo ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis. Menurut Herwindo, kasus tersebut sudah keterlaluan karena sebenarnya kebutuhan ikan lele, ikan kembung, dan bandeng masih bisa diperoleh di dalam Indonesia.
Selain itu, lanjutnya, impor ikan ilegal itu juga akan merusak pasar domestik karena akan mengurangi pendapatan yang diperoleh oleh para nelayan dan pembudidaya ikan di dalam negeri. "(Kasus impor ilegal) merusak pasar domestik dan kewajiban kita melindungi petambak," katanya.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) M Riza Damanik mendesak pemerintah agar segera mengembalikan sebanyak ribuan ton ikan impor ilegal yang ditahan di sejumlah pelabuhan dan bandar udara di Indonesia.
Riza mengingatkan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan memberikan tenggat waktu hingga tiga hari dan jika tidak dipulangkan, maka ikan impor ilegal tersebut harus segera dimusnahkan.
"Saat ini, ikan impor ilegal ada yang sudah tertahan lebih dari satu minggu," katanya. Untuk itu, menurut dia, pemerintah perlu konsisten agar tidak memberikan ruang bagi importir nakal untuk kembali meloloskan ikannya yang tidak terjamin kualitas kesehatannya.
Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), jumlah penahanan ikan impor ilegal telah bertambah hingga mencapai sebanyak 7.660 ton, dan sebagian besar berasal dari China. Kasus impor ikan ilegal ditemukan di Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, serta Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Bahkan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (21/3) menemukan 15 kontainer berisi ikan impor ilegal. "Saya perintahkan agar ikan-ikan itu segera dikembalikan," kata Fadel.
Fadel juga menegaskan, impor ikan tidak boleh sembarangan masuk ke dalam negeri dan pemerintah, hanya mengizinkan impor ikan hanya kepada ikan khusus seperti ikan jenis Salmon dan Kamachi yang dimakan orang asing sebagai bahan baku sektor restoran.
Ketentuan izin impor perikanan, ujar dia, bertujuan untuk pengendalian impor ikan karena selama ini muncul indikasi banyak ikan beku yang diimpor untuk tujuan perdagangan dan konsumsi sehingga merusak pasar produk perikanan dari dalam negeri.