REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis terdakwa kasus korupsi pengadaan sarung, mesin jahit, dan sapi impor, Bachtiar Chamsyah 1 tahun 8 bulan penjara.
"Kalau rasanya kurang pas, kita akan melakukan banding karena kita menuntut tiga tahun penjara tetapi yang dikabulkan Cuma 1 tahun 8 bulan," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar saat dihubungi, Kamis (24/3).
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah melakukan upaya maksimal terkait tuntutan terhadap mantan Menteri Sosial itu. Karena, ia diduga telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara. "Korupsi itu kan kejahatan yang sangat luar biasa," ujarnya.
Ditanya soal rendahnya putusan majelis hakim terhadap sejumlah terdakwa yang dituntut KPU KPK, Haryono mengatakan JPU telah melakukan penuntutan secara maksimal, Haryono mengatakan pihaknya juga tidak bisa mendikte majelis hakim. Majelis Hakim memiliki keyakinan sendiri untuk dalam memvonis seorang terdakwa.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamzah. Majelis hakim menilai Bachtiar terbuki secara sah dan menyakinan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bachtiar chamsah dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suwamba, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (22/3).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 3 tahun penjara, denda 100 juta kurungan subsider 3 bulan. Bachtiar terbukti melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain putusan vonis Bachtiar Chamyah yang lebih rendah dari tuntutan JPU, masih ada lagi sejumlah terdakwa yang mendapat putusan lebih ringan dari tuntutan. Diantaranya vonis atas Syahrial Oesman (Mantan Gubernur Sumatra Selatan) yang divonis satu tahun penjara sedangkan tuntutannya empat tahun, Endin Ahmad Jalaludin Soefihara (mantan anggota DPR RI) yang divonis tiga tahun tiga bulan penjara dari tuntutan tiga tahun penjara.