REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sebagai pemenang pemilukada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam sidang pleno penetapan hasil di Gedung MK, Kamis (24/3). Airin-Benyamin unggul dalam pemilihan suara ulang Tangsel dengan perolehan 241.797 suara atau 53,67 persen.
Ketua MK, Mahfud MD menyatakan MK menetapkan perolehan suara dalam PSU Tangsel pasangan calon satu, yaitu Yayat-Norodom Sukarno dengan perolehan suara 4.933 atau 1,10 persen, pasangan Rodiyah Najibah-Sulaeman Yasin dengan perolehan suara 5.106 atau 1,13 persen, pasangan Arsid-Andre Taulany dengan total suara 198.660 atau 44,10 persen dan Airin-Benyamin dengan 241.797 suara. "Memerintahkan KPU Tangsel untuk melaksanakan putusan ini," kata Mahfud di akhir putusan.
Sebelumnya di awal sidang, Mahfud mengungkapkan dirinya menerima laporan adanya surat masuk ke MK terkait sengketa pemilukada Tangsel. Namun surat tersebut tidak dipertimbangkan karena ditujukan langsung kepada ketua MK dan di luar sidang. "(Surat) tidak dibuka, jadi kita tidak tahu isinya," ujarnya tanpa mengungkapkan pengirim surat tersebut.
Hakim konstitusi, Maria Farida Indrati, mengatakan setelah menimbang hasil pemungutan suara dan mendengar keterangan dari seluruh pihak, MK menilai penyelenggaraan pemilukada ulang berlangsung lancar walau ada pelanggaran yang terjadi di pemilukada. Seperti kampanye terselubung, distribusi undangan pemilih tidak optimal, praktek politik uang, dan keterlibatan PNS.
"Tanpa bermaksud mengecilkan terjadinya pelanggaran, namun hal itu tidak berpengaruh menurunkan signifikan perolehan suara dan tidak ada bukti bernilai hukum yang terstruktur dan masif," ujar Maria.
Apalagi, tambahnya, pelanggaran yang sporadis telah ditindaklanjuti Panwaslu dan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, Gakumdu, dan Kejaksaan Negeri Tangerang setempat. "Terhadap pelanggaran itu MK menegaskan walau tidak signifikan mempengaruhi suara masing-masing pasangan calon tapi pelanggaran sporadis tetap ditindaklanjuti pihak berwenang yaitu kepolisian dan kejaksaan," tutur Maria.
Pelanggaran sporadis salah satunya adalah relawan pasangan Arsid-Andre, bernama Suswono yang terbukti melanggar UU Pemilukada. Bawaslu pun, papar Maria, menyatakan telah melakukan supervisi dan mengidentifikasi terjadi 16 kasus pelanggaran.
"Terdapat indikasi yang menguntungkan calon pemenang tapi secara umum kondisi pemilihan berlangsung lancar," ujar Maria. Di sisi lain, juga tidak terdapat keberatan dari pasangan calon lainnya terkait hasil pemungutan suara ulang.
Pemilukada Tangsel pertama dilangsungkan pada 13 November 2010, dimana pasangan Airin-Benyamin memenangkan pemilihan itu. Tak lama setelahnya pasangan Arsid-Andre mengajukan gugatan sengketa ke MK terkait adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan Airin-Benyamin.
MK pun memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang Tangsel di seluruh TPS setelah menilai adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif. Pemungutan suara ulang Tangsel telah digelar pada 27 Februari 2011 dengan hasil pasangan Airin-Benyamin kembali memenangkan pemilihan.