Kamis 24 Mar 2011 20:58 WIB

Susno Diwajibkan Ganti Kerugian Negara Rp 4 M Dalam Sebulan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selata sudah memvonis Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji hukuman pidana selama 3,5 tahun penjara dan enam bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman pidana tujuh tahun dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Selain itu, Majelis Hakim yang dipimpin Charis Mardiyanto, Kamis (24/3) mewajibkan untuk mengganti kerugian negara sebanyak Rp 4 miliar dalam jangka waktu satu bulan. Jika kerugian tersebut tidak diganti, harta benda terdakwa akan disita. Jika juga tidak cukup, maka akan diganti dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara.

Susno Duadji tersangkut dalam dua dakwaan terkait korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dan kasus dengan PT Salmah Arowana Lestari(SAL). Dengan begitu, Susno terbukti melanggar pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 3 juncto pasal 18 UU 31/1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Menurut majelis hakim, ada tiga hal yang meringankan hukuman Susno Duadji. Pertama, Susno berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kemudian Susno juga telah mengabdi kepada negara dalam institusi kepolisian selama 34 tahun serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, namun hanya dirinya yang diproses secara hukum.

Majelis Hakim juga mengimbau kepada penyidik agar menyidik tiga orang lain yang juga dianggap melakukan tindak pidana korupsi bersama Susno Duadji dan menjadikannya tersangka. Tiga orang tersebut yaitu Maman Abdul Rahman, Yultje Aprianti dan Iwan S.

"Agar penyidik melakukan penyidikan terhadap Maman Abdul rahman, Yultje Aprianti dan iwan dan kemudian dijadikan tersangka," imbuhnya.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonisnya bersalah dengan hukuman 3 tahun 6 bulan, terdakwa kasus suap PT PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi Pengamanan Pilkada Jawa Barat, Susno Duadji, langsung menyatakan banding. "Saya banding," ujar Susno dengan tenang sambil memajukan tubuhnya ke depan mikrophone dalam sidang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement