Jumat 25 Mar 2011 16:53 WIB

Polri: Status Tiga Saksi Susno Masih Saksi

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Johar Arif
Susno Duadji mendengarkan pembacaan vonis terhadap dirinya.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Susno Duadji mendengarkan pembacaan vonis terhadap dirinya.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tiga saksi atas terdakwa Komjen Pol Susno Duadji yang direkomendasikan Majelis Hakim PN Jaksel untuk dijadikan tersangka masih berstatus sebagai saksi. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar, mengatakan pihaknya akan menunggu salinan putusan pengadilan sebelum menentukan lebih lanjut apakah akan memproses tiga saksi itu atau tidak.

"Setahu saya masih saksi. Nanti Kita tunggu putusan pengadilannya bagaimana,"ujar Boy saat dihubungi wartawan, Jumat (25/3). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebut tiga saksi, yakni Maman Abdurrahman, Yultje, dan Iwan, diduga turut berperan mewujudkan tindak pidana korupsi pemotongan dana hibah pengamanan pilkada Jawa Barat.

"Maka Kejaksaan sebagai instansi penegak hukum memiliki fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang meminta Polri melakukan penyidikan terhadap saksi Maman Abdulrahman, Yulthe, dan Iwan," ungkap anggota Majelis Hakim, Samsudin, dalam persidangan atas terdakwa Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/3).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement