REPUBLIKA.CO.ID,AMBON--Ketua Pokja Nasional Pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, I Gusti Putu Artha menegaskan, lembaga penyelenggara Pemilu itu sering menjadi "pemulung" jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang berlangsung di berbagai daerah. "Menjelang Pilkada di berbagai daerah seluruh anggota KPU terpaksa harus berkerja keras untuk memilah partai politik pengusung pasangan bakal calon (balon) kepala daerah," kata Putu Arta kepada ANTARA, di Ambon, Sabtu.
Putu Artha berkunjung ke Ambon dalam rangka sosialisasi peraturan menjelang Pilkada Kota Ambon Pilkada kepada seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta sembilan pasangan balon Wali Kota dan wakil Wali Kota bersama Tim suksesnya, Jumat (25/3) malam. Dikatakan, KPU harus menjadi pemulung untuk memilih sampah organik dan non organik dari berbagai parpol pengusung pasangan calon.
Sampah organik dan non organik yang dimaksudkannya yakni sah tidaknya rekomendasi yang dikeluarkan partai untuk mengusung pasangan calon. "Anggota KPU terpaksa harus bekerja keras untuk melakukan verifikasi ketat terhadap semua rekomendasi yang dikeluarkan parpol karena banyakan ganda dan sering menimbulkan masalah," katanya.
Oleh karena itu, Putu Artha merasa berkepentingan untuk datang ke Ambon guna mensosialisasikan berbagai aturan yang berlaku jelang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota oleh KPu setempat, 29 Maret mendatang. "Persiapan dan tahapan pelaksanaan Pilkada Ambon tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU Ambon, tetapi KPU Pusat dan Bawaslu juga turut bertanggung jawab. Karena itu saya datang untuk memastikan semua proses berjalan lancar," katanya.
Dia mengakui, satu-satunya masalah yang terjadi dalam pilkada Kota Ambon dan jika tidak ditangani serius dapat menimbulkan masalah lebih besar, yakni pemberian rekomendasi ganda oleh parpol kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. "Hasil koordinasi saya dengan ketua KPU Kota Ambon Nus Kainama, ternyata 10 parpol yang mengeluarkan rekomendasi dan dukungan ganda untuk pasangan berbeda dan semuanya harus deverifikasi, sebelum dilakukan penetapan pasangan calon yang lolos pada 29 Maret mendatang," katanya.
Terkait hal itu, Putu Artha menegaskan, ia bersama Ketua KPU Ambon telah mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) untuk meminta surat terakhir yang dikeluarkan Kemkumham untuk mengesahkan susunan kepengurusan pimpinan partai politik dari pusat hingga daerah. "Surat terakhir yang dikeluarkan Kemkumham yang mengesahkan kepengurusan parpol pusat dan daerah, menjadi satu-satunya alat bukti dan acuan KPU untuk menyesaikan permasalah dukungan ganda," tandasnya.
Dia menambahkan, memberikan keleluasaan kepada KPU Kota Ambon untuk memutuskan masalah rekomendasi ganda 10 parpol itu. "Saya hanya mendampingi KPU untuk melakukan verifikasi akhir sebelum penetapan pasangan yang lolos, sehingga keputusannya tidak salah," tandasnya.