REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU -- Kecurangan PSSI kembali ketahuan. Berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) yang baru saja diterima wartawan Sabtu (26/3), disebutkan bahwa daftar nama-nama calon komite pemilihan dan komite banding ternyata sudah disediakan PSSI sejak sebelumnya.
Hal tersebut terlihat dari pasal 5 ayat 3 PO tersebut. Dalam pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan PSSI berasal dari pengurus PSSI di tingkat pusat kecuali Komite Eksekutif, Komisi Disiplin, Komisi Banding, dan Sekretaris Jenderal.
Sementara dalam Pasal 5 ayat 2 PO tersebut disebutkan bahwa: PSSI mengumumkan daftar nama-nama sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas, pada saat kongres.
Sedangkan Pasal 5 ayat 3 menyebutkan: "Setiap peserta yang mempunyai hak suara hanya mencalonkan satu nama untuk bakal calon Komite Pemiihan dan satu nama untuk bakal calon Komite Banding Pemilihan dari daftar nama-nama sebagai mana dimaksud ayat (2) di atas, yang ditulis pada formulir pencalonan yang telah disediakan oleh Sekretaris Jenderal PSSI.
"PO tersebut bertentangan dengan Statuta PSSI karena disebutkan bahwa hanya PSSI yang boleh menentukan nama. Padahal seharusnya yang menentukan calon-calon tersebut adalah kongres," ujar Ketua Umum Persebaya 1927yang juga anggota Pembina PSSI Pengcab Surabaya.