REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Salah satu pendiri Partai Keadilan, nama sebelum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Supendi, melaporkan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq ke Mabes Polri, Senin (28/3). Yusuf melaporkan atas tuduhan Luthfi jika Yusuf bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menjatuhkan PKS.
"Kami akan melaporkan Presiden PKS karena adanya tuduhan terhadap Yusuf," kata kuasa hukum Yusuf Supendi, Ahmad Rifai, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/3). Rifai menegaskan jika tuduhan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq, tidak benar. Menurutnya, Yusuf sama sekali tidak pernah mengenal atau mengunjungi kantor BIN.
Yusuf pun, lanjutnya, tidak pernah berhubungan dengan anggota BIN. Pihaknya pun melaporkan secara resmi Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq, atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. "Kami belum mengetahui motif dari tuduhan tersebut," imbuhnya.
Dalam laporan tersebut, pihaknya juga melampirkan barang bukti berupa pesan singkat atau SMS dari Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq, kepada Yusuf Supendi. Isi pesan tersebut menuduh Yusuf Supendi telah bekerjasama dengan BIN untuk menjatuhkan kewibawaan PKS. "Yusuf orang baik koq, tidak pernah berhubungan dengan BIN," kelit Rifai.
Dengan begitu, Presiden PKS diduga melanggar pasal 311 dan 318 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Yusuf Supendi dan kuasa hukumnya, Ahmad Rifai, tiba di Mabes Polri sekitar pukul 14.30 WIB. Ia datang ke Mabes Polri dengan menggunakan jas biru gelap. Saat ditanya mengenai laporan tersebut, Yusuf enggan berkomentar. "Nani saja ya setelah melapor," kata Yusuf.
Sebelumnya, Yusuf Supendi melaporkan beberapa petinggi PKS kepada KPK terkait adanya dugaan penggelapan dana asing di tubuh PKS. Menurut PKS, ada orang yang berada di balik Yusuf Supendi.