REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO--Dewan Tertinggi Militer yang berkuasa di Mesir telah menetapkan pemilihan anggota parlemen pada September 2011, pemilihan umum (pemilu) pertama pasca-Presiden Hosni Mubarak.
"Dewan telah menetapkan pemilu parlemen pada September dan dilanjutkan dengan pemilihan presiden," kata Juru Bicara Dewan Angkatan Bersenjata, Jenderal Mamduh Shaheen kepada wartawan di Kairo, Senin.
Dewan Militer mengambil alih kekuasaan menyusul pengunduran diri Presiden Mubarak pada 11 Februari setelah 18 hari pemberontakan di negeri Piramida itu. Pemilu anggota parlemen sebelumnya dilakukan pada November tahun lalu yang dimenangkan partai berkuasa, Partai Demokrat Nasional, namun Dewan Militer telah membekukan parlemen tersebut atas desakan dari oposisi.
Dewan juga menjanjikan akan mencabut keadaan darurat --yang diberlakukan sejak Mubarak berkuasa pada 1981-- menjelang pelaksanaan pemilu tersebut. "Pemilihan parlemen dan presiden tidak akan dilakukan di bawah negara dalam keadaan darurat," kata Jenderal Shaheen, namun tidak menyebutkan kapan pencabutan itu dilakukan.
Disebutkan, undang-undang partai politik akan diperbarui untuk mempermudah pembentukan partai politik, namun tetap akan melarang pembentukan partai politik beraliran agama atau sekte tertentu. Perbaruan undang-undang partai politik itu dilakukan menyusul pelaksanaan referendum tentang amandemen konstitusi yang diadakan dua pekan lalu.
Sebanyak 14 juta warga atau 77 persen memilih "ya" untuk amendemen konstitusi yang meratakan jalan bagi pemilu parlemen dan presiden pada September tersebut.