Selasa 29 Mar 2011 13:59 WIB

Ups.. Yusuf Supendi Berniat Bubarkan PKS

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Didi Purwadi
Yusuf Supendi
Foto: Antara
Yusuf Supendi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mantan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Supendi, berniat untuk membubarkan PKS karena merasa sebagai salah satu pendiri. Pasalnya, Yusuf akan mempermasalahkan pemecatannya dari PKS kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Beliau (Yusuf Supendi) katakan akan ada masalah di MK," kata kuasa hukum Yusuf Supendi, Ahmad Rifai, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/3).

Ahmad menjelaskan bahwa persoalan yang diselesaikan di MK, selain menyelesaikan persoalan Pemilukada, yakni pembubaran partai. Formulasi pengajuan masalah tersebut kepada MK, lanjutnya, akan dibicarakan dengan Yusuf.

Menurutnya, hal tersebut merupakan tiga hal pokok yang akan dipersoalkan kliennya dengan PKS. Karena, Yusuf merupakan salah satu pendiri atau perintis partai tersebut.

Dua hal lainnya yang dipersoalkan dengan PKS, yakni adanya tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum dalam tubuh PKS. Adanya tindakan melawan hukum dari partai tersebut. "Karena, beliau (Yusuf Supendi) pendiri atau perintis PKS, tapi kenapa dipecat. Kami permasalahkan tiga hal tersebut," tegasnya.

Yusuf datang bersama Ahmad ke Mabes Polri sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka kembali ke Mabes Polri untuk melengkapi barang bukti dari penolakan laporan pada Senin (28/3) lalu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement