Selasa 29 Mar 2011 14:11 WIB

Demi Tugas, Anggota DPR Dibolehkan ke Pelacuran

Red: Didi Purwadi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Foto: liranews.com
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pimpinan dan anggota DPR RI dilarang ke pelacuran dan perjudian. Namun, mereka baru diperbolehkan ke tempat pelacuran dan perjudian untuk kepentingan tugas resmi sebagai anggota DPR.

Itulah salah satu peraturan dalam kode etik yang disetujui dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Selasa (29/3). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

Berdasarkan kode etik yang baru, seluruh anggota DPR RI dilarang pergi ke tempat pelacuran dan perjudian. Aturan baru ini tertuang dalam Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik.

Dalam draf kode etik baru tersebut, draf Pasal 3 memuat pelarangan bagi anggota untuk mendatangi lokasi pelacuran dan perjudian. Pasal 3 ayat (6) berbunyi:"Anggota DPR RI dilarang memasuki tempat-tempat yang dipandang tidak pantas secara etika, moral dan norma yang berlaku umum di masyarakat seperti komplek pelacuran dan perjudian, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai anggota DPR RI".