REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku sudah menerima permohonan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Jaksa Cirus Sinaga dari Mabes Polri. "Sudah ada permintaan cekal dari Mabes Polri atas nama Cirus Sinaga. Saat ini sedang diteliti kelengkapannya," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Edwin Pamimpin Situmorang, di Jakarta, Rabu (30/3).
Cirus Sinaga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan petunjuk penuntutan Gayus Tambunan dan penghilangan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada berkas Gayus HP Tambunan. Cirus Sinaga sendiri sampai sekarang belum ditahan oleh penyidik Mabes Polri dan hal itu berbeda perlakuannya terhadap tersangka lainnya.
Seperti Antasari Azhar, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang langsung dicegah berpergian ke luar negeri, padahal belum diperiksa dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen. Bahkan saat itu, Antasari Azhar juga belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Jamintel Edwin Situmorang menyatakan permohonan cekal dari Mabes Polri itu, sudah diajukan penyidik sejak Selasa (29/3) sore. "Secepatnya akan diajukan ke imigrasi kalau sudah lengkap (persyaratannya)," katanya.