REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengamat Hubungan Internasional, Hikmahanto Juwana, mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia sebaiknya mengupayakan agar Umar Patek, tersangka teroris yang baru saja tertangkap di Pakistan, diadili di Indonesia.
"Terlepas dari kejahatan yang telah dilakukan oleh Umar Patek, pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya," kata Guru Besar Hukum Internasional FHUI Hikmahanto dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, perlindungan bukan berarti pembelaan tetapi memastikan warga negara menghadapi proses hukum di Indonesia. Pemerintah, kata dia, harus melobi dan meyakinkan Pemerintah AS maupun Pakistan, agar Umar Patek diproses hukum di Indonesia dan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Ia menilai meski antara Indonesia dan Pakistan belum ada perjanjian ekstradisi, namun kemungkinan besar Umar Patek akan diserahkan ke Otoritas Indonesia bila ada permintaan.
Hal itu, kata dia, didasarkan pada tiga alasan yaitu pertama, Pakistan tidak memiliki kepentingan hukum atas Umar Patek.
"Pakistan tidak terdampak dengan kejahatan yang dilakukan oleh Umar Patek," katanya.
Kedua, kata dia, pengadilan Pakistan akan dianggap tidak berwenang mengadili Umar Patek mengingat locus delicti atau tempat terjadinya kejahatan bukan di Pakistan, melainkan di Indonesia.
"Terakhir, untuk menunjukkan komitmen Pakistan atas pemberantasan terorisme maka menyerahkan Umar Patek ke Indonesia merupakan wujud konkretnya," katanya. Namun demikian, kata dia, bisa saja Pakistan menyerahkan kepada Amerika Serikat mengingat Umar Patek juga dicari oleh otoritas AS.
"Bahkan bagi yang menemukan Umar Patek akan dijanjikan hadiah oleh Otoritas AS," katanya.
Namun, ia juga menyebutkan tiga alasan mengapa Otoritas Pakistan lebih mengabulkan permintaan AS daripada Indonesia.
Pertama, kata dia, Pakistan memiliki kedekatan dengan AS dalam memerangi terorisme daripada Indonesia. "Kedua, posisi tawar AS di mata Pakistan lebih tinggi daripada Indonesia. Ketiga, penyerahan Umar Patek ke AS lebih menjamin Umar Patek daripada Indonesia," katanya.
Namun saat ini belum diketahui apakah pemerintah AS hendak meminta Umar Patek ke Pakistan.