REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah serius melakukan rehabilitasi terhadap anak-anak yang terpapar ideologi terorisme.
Wakil Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta, Jumat (1/4), mengatakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) beserta aparat penegak hukum harus mengedepankan prinsip rehabilitatif. Mereka harus memandang anak yang terkait dengan terorisme itu sebagai korban yang harus diselamatkan.
"Saya kira BNPT dapat mengadaptasi pendekatan Badan Narkotika Nasional dalam menangani anak-anak korban narkotika dan psikotropika, dengan mengedepankan pendekatan preventif dan rehabilitatif, bukan pendekatan hukum murni," kata Niam.
Niam mengemukakan hal itu terkait pembacaan tuntutan jaksa atas perkara terorisme terhadap terdakwa AW (17) dengan menuntut hukuman empat tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klaten, Jawa Tengah, Kamis (31/3).
KPAI menilai tindakan terorisme adalah musuh bersama yang merupakan ancaman keamanaan nasional, sehingga harus ada penindakan hukum yang keras dan tegas. Namun, kata Niam, di sisi lain anak merupakan individu yang secara fisik, psikis, dan sosial belum stabil dan tidak dapat dikategorikan sebagai dewasa.
"Perlakuan terhadap anak dengan pendekatan represif dan penempatan di sel justru akan menyuburkan ideologi terorisme, menimbulkan dendam, yang justru akan kontraproduktif terhadap perang terhadap terorisme," katanya.
Dalam hal anak yang diproses secara hukum sebagaimana dihadapi oleh AW, KPAI meminta agar hak-hak dasar anak seperti hak agama, pendidikan, kesehatan, sosial, serta perlindungan dari kekerasan harus dijamin. "Hak dasar anak ini merupakan bagian dari hak dasar kemanusiaan yang tidak boleh direnggut atas dasar apapun. Aparat penegak hukum harus menjamin hak-hak mereka," ujarnya.
KPAI meminta pemerintah, terutama Kementerian Agama, proaktif memberikan pembinaan anak-anak dengan ajaran agama yang benar. "Kementerian Agama memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak agar memperoleh pendidikan agama secara baik dan benar," kata Niam.
Niam mengatakan bahwa anak harus dilindungi dari paham radikalisme agama, sinkretisme agama, dan paham-paham keagamaan menyimpang lainnya dalam rangka menjamin hak anak untuk tumbuh dan berkembang.