Senin 04 Apr 2011 16:43 WIB

Bekas Sekjen Depkes Divonis 39 Bulan Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad dengan hukuman penjara 39 bulan terkait kasus korupsi proyek pengadaan alat rontgen di Depkes 2007-2008. "Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp100 juta kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Jupriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4).

Majelis hakim menilai terdakwa Sjafii Ahmad terbukti bersalah melakukan tipikor pengadaan alat kesehatan senilai Rp 7,8 miliar. Jupriadi menyebutkan, salah satu hal yang memberatkan terdakwa Sjafii adalah sebagai pejabat negara yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah memberantas tipikor.

Putusan majelis hakim lebih ringan 15 bulan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim memvonis terdakwa empat tahun enam bulan. Sjafii meminta waktu untuk berpikir apakah mengambil upaya banding atau tidak terhadap vonis hakim tersebut.

Pada persidangan terungkap bahwa Sjafii terbukti menerima uang dalam bentuk 'Mandiri Travellers Cheque' (MTC) dan Cek Multi Guna (CMG) BNI sebesar Rp 7,8 miliar dari Komisaris PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) Budiarto Maliang. Pemberian cek itu terkait dengan proyek pengadaan alat kesehatan (rontgen) di Depkes sebanyak 37 unit senilai Rp 18,5 miliar.

 

Pemberian cek juga bertujuan agar Sjafii menunjuk PT KFTD sebagai rekanan pengadaan alat kesehatan tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement