REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (4/4), memvonis bersalah mantan Sekjen Departemen Kesehatan, Sjafii Ahmad. Sjafii yang merupakan terdakwa pada kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pengadaan alat rontgen portable di Depkes tahun 2007-2008 itu dikenakan hukuman tiga dan tiga bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
“Terdakwa terbukti terlibat korupsi 37 unit alat rontgen portable dengan memenangkan PT KFTD, maka unsur 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi," kata Ketua Majelis Hakim, Jupriadi saat membacakan putusan tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4).
Vonis tersebut lebih ringan 15 bulan dari tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dihukum 4,5 penjara. Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim tipikor, Sjafii masih menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu apakah menerima putusan itu atau menyatakan banding.
Untuk diketahui, dalam fakta persidangan terungkap Sjafii Ahmad dalam kurun waktu 2007-2008 terbukti menerima pemberian uang dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) dan Cek Multi Guna (CMG) BNI sebesar Rp 7,8 miliar dari Komisaris PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD), Budiarto Maliang.
Pemberian cek itu terkait dengan proyek pengadaan alat rontgent portabel di Depkes sebanyak 37 unit dengan anggaran Rp 18,5 miliar. Tujuannya, agar PT KFTD menjadi rekanan Depkes. Sjafii sengaja mengarahkan proses pengadaan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 9,48 miliar.