REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Penyidik telah memeriksa Komisaris Utama PT Sarwahita Group, Rita, dalam keterkaitan kejahatan perbankan yang dilakukan Inong Malinda Dee, Relations Manajer Citibank cabang Landmark, Jakarta Selatan.
PT Sarwahita Group merupakan perusahaan yang disebut-sebut salah satu milik Malinda dan dialiri dana penggelapan dan pencucian uang dari rekening tiga nasabah. "Komisaris Utama Sarwahita Group, Rita, telah diperiksa penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/4).
Ia menjelaskan, PT Sarwahita Group merupakan perusahaan yang bergerak di bidang multi level, salah satunya di bidang hiburan. Saat ditanya, berapa besar saham yang dimiliki Malinda di perusahaan tersebut, Anton menjawabnya tidak mengetahuinya.
Kabarnya, Wakil Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional, juga diperiksa penyidik karena diduga terlibat dengan Malinda? "Ah, enggak ada. Yang diperiksa itu komisaris utama perusahanaan sharwahita group. Dia (Malinda) yang punya perusahaan itu," ucap Anton.
Sementara itu, Dwi, mantan teller yang membantu Malinda dalam melakukan kejahatan perbankan, akan kembali diperiksa. "Teller (Dwi) akan kembali diperiksa mengenai keterlibatannya dalam penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan Malinda," tegas Anton.
Sebelumnya, Melinda ditangkap polisi pada Rabu (23/3) pagi di Apartemen Capital Residence, Sudirman Center Bussiness District (SCBD), Jakarta Selatan. Dwi, orang yang pernah menjadi teller di Citibank cabang Landmark, tempat Malinda bekerja, juga menjadi tersangka meski tidak dilakukan penahanan.