Rabu 06 Apr 2011 14:13 WIB

Panwaslu Sulteng: Ada 10 Pelanggaran Diduga Berunsur Pidana

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, PALU - Jelang Pemilihan Gubernur, Pantia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah menemukan sepuluh pelanggaran berindikasi pidana. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh beberapa kandidat Gubernur.

Ketua Panwaslu Sulteng, Kasman Jaya mengatakan pelanggaran tersebut memiliki berbagai modus. Seperti di Kabupaten Marowali, ungkapnya, ada pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa setempat. "Dalam pengertian, empat kades ikut kegiatan kampanye di empat daerah," jelas Kasman saat berbincang dengan wartawan di Palu, Selasa (5/4).

Selain itu, tuturnya, ditemukan pelanggaran oleh tim sukses dari beberapa kandidat yang terjadi pasca masa kampanye (20 Maret 2011). Ketika itu, ujarnya, terdapat tim sukses dari beberapa kandidat yang membagikan alat peraga kepada calon konstituen di Palu. Juga, imbuhnya, masih terjadi arak-arakan di jalan-jalan besar.

"Mereka bilang cuma dari DPD ke Kecamatan, tapi lalu berputar-putar ke kota," ujarnya. Kasman mengaku sudah melaporkan pelanggaran tersebut ke kepolisian. Menurut dia, polisi sedang melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Kasman menjelaskan pelanggaran tersebut terindikasi pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemilu No.22 Tahun 2008.

Pemilihan gubernur Sulawesi Tengah ilakukan serentak di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu (6/4). Menurut Kasman, setidaknya terdapat 1.765.000 calon pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka dijadwalkan akan memilih di 5.297 TPS.

sumber : a
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement