Rabu 06 Apr 2011 21:10 WIB

Moratorium TKI ke Malaysia Segera Dicabut

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah akan mencabut penghentian pengiriman atau moratorium tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia pada bulan Mei yang akan datang setelah nota kesepahaman (MoU) antarkedua negara ditandatangani. "MoU ini jadi syarat, jika sudah ditandatangani maka moratorium dihentikan," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di gedung DPR di Jakarta, Rabu.

Muhaimin telah melakukan pertemuan dengan Menteri SDM Malaysia Datuk DR. S. Subramaniam dan sepakat untuk menandatangani pembaruan MoU penempatan dan perlindungan TKI sektor domestik yang rencananya akan dilakukan di Jakarta bulan Mei yang akan datang. Beberapa poin penting hasil pembahasan itu adalah hak libur kerja bagi TKI satu hari dalam seminggu dan paspor dipegang oleh TKI yang bersangkutan, tidak boleh lagi dipegang oleh majikan.

Selain itu, kedua negara menyepakaati bahwa pembayaran gaji akan dilakukan melalui bank dan besaran gaji akan diatur dalam kontrak kerja yang telah mendapatkan persetujuan dan disahkan oleh perwakilan RI atau atase tenaga kerja di Malaysia. "PPTKIS yang mau mengirim TKI harus memenuhi standar, termasuk harus menolak jika gaji di bawah 600 ringgit," ujar Menakertrans.

Untuk memastikan MoU itu dilaksanakan dengan baik, kedua negara juga membentuk joint task force (satuan tugas bersama) yang terdiri atas perwakilan dari instansi terkait dari kedua negara. Anggota satuan tugas itu disebut Menakertrans antara lain dari perwakilan imigrasi, kepolisian, kementerian, atase ketenagakerjaan maupun konsul-konsul KBRI di Malaysia.

Dengan ditandatanganinya MoU itu diharapkan perlindungan TKI dapat berjalan lebih baik dan mengurangi jumlah TKI ilegal. Selama moratorium diterapkan ke Malaysia, pihak KBRI mendeteksi ada sekitar 11 ribu TKI ilegal yang bekerja di negara itu. "Ini yang terdeteksi, jumlah sebenarnya bisa dua kali lipat dari itu," ujar Muhaimin. Dengan adanya MoU baru, diharapkan adanya perlindungan yang lebih baik terhadap para TKI di negara itu.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement