Kamis 07 Apr 2011 10:50 WIB

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Cek Pelawat

Rep: Muhammad Hafil / Red: Didi Purwadi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Foto: primaironline.com
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/4), menggelar sidang perdana kasus cek pelawat  yang melibatkan puluhan orang mantan anggota DPR RI periode 1999-2004.  Pada sidang perdana kali ini, Pengadilan Tipikor menghadirkan lima orang terdakwa dari Partai Golkar.

Berdasarkan jadwal Pengadilan Tipikor, lima orang terdakwa tersebut adalah Baharuddin Aritonang, TM Nurlif, Reza Kamarullah, Asep Ruchyat, dan Henky Baramuli. Mereka yang ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, itu menjalani sidang sekaligus.

Sidang perkara dipimpin Ketua Majelis Hakim, Eka Budi Priyanta. Sementara, menurut para terdakwa, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dipimpin Suwarji.

KPK menuding mereka berlima terlibat dalam dugaan suap berupa cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, pada 2004 lalu. TM Nurlif diduga menerima Rp 550 juta, Asep Ruchimat Sudjana Rp 150 juta, Reza Kamarullah Rp 500 juta, Baharuddin Aritonang diduga menerima Rp 350 juta.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement