Kamis 07 Apr 2011 21:29 WIB

Audit BPKP Soal Dugaan Korupsi di Kemendag Belum Diterima Kejagung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan terkait dugaan korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas ke luar negeri di Kementerian Perdagangan (Kemdag) untuk tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009, belum turun.

"Auditnya dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum turun," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rachmad, di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka, yakni, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekretariat Jenderal KPI, Ita Megasari Dachlan, Bendahara Kasubag Tata Usaha (TU) Direktorat Perundingan Jasa pada Direktorat Jenderal (Ditjen) KPI, Watono, dan PPK Mantan Kabag Ditjen KPI Maman Suarman AR.

Chrisnawan Triwahyuardinto (Pejabat Pembuat Komitmen pada Sesditjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kemdag RI) dan Diding Sudirman (Bendahara Pengeluaran Sesditjen Kerjasama Perdagangan Kemdag RI).

Dikatakan, audit oleh BPKP tersebut guna mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik dugaan tindak pidana korupsi tersebut. "Yang jelas, penyidikan kasus tersebut masih berlangsung," katanya.

Sebelumnya tim jaksa penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi, satu ahli, dan dua tersangka yaitu Ita Megasari Dachlan dan Maman Suarman AR.

Dugaan korupsi itu terjadi di Direktorat Kerja sama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan RI.

Penetapan tersangka itu setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dari lingkungan Ditjen KPI dan dokumen Surat Pengelolaan Perjalanan Dinas (SPPD) diperoleh fakta hukum telah terjadi pengeluaran uang untuk kegiatan perjalanan dinas keluar negeri pada Ditjen KPI untuk tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009.

Ketiga tersangka itu, telah melakukan tindakan persetujuan bayar yang bertentangan dengan Surat Menteri Keuangan RI No.S-344/PK.03/1992 tanggal 3 April 1992 tentang penyesuaian satuan biaya uang harian perjalanan dinas keluar negeri.

Hal ini berarti telah terjadi penggelembungan uang perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan harga riil uang perjalanan tersebut

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement