REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pihak Citibank berkelit jika data tiga korban Inong Malinda Dee yang diberikan kepada penyidik sudah cukup. "Tiga saksi (korban Malinda) cukup," kata Legal Affair Citibank, Edi Kurniawan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/4).
Edi juga membantah jika tiga nasabah tersebut merupakan pelapor dalam kasus Malinda yang menurut audit Citibank merugikan sebesar Rp 16,063 miliar. Menurutnya, pihak Citibank yang melaporkannya dan tiga nasabah tersebut sebagai saksi.
Mengenai korban Malinda lainnya, Edi berkelit hal tersebut merupakan rahasia bank. Saat ini baru data rekening tiga nasabah yang menjadi korban yang diberikan kepada penyidik. Kalau diminta? "Nanti saja. Tergantung penyidiknya," kilahnya.
Inong Malinda Dee merupakan mantan Senior Relation Manajer di Citibank cabang Landmark, Setiabudi, Jakarta Selatan. Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Ito Sumardi, kejahatan perbankan yang dilakukan Malinda merugikan hampir Rp 20 miliar.