REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota DPR yang kedapatan menonton video porno saat sidang paripurna, Arifinto diminta mundur. Sebab, ia dinilai telah melangar kode etik, terutama pasal 3 ayat 1. Yakni anggota dewan tidak boleh membuat hal-hal yang membuat citra buruk di mata public.
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK), Nudiman Munir mengatakan akan sulit bagi Alifinto untuk menghindari hal ini. “Sebab, apa yang dia lakukan adalah tindakan yang sangat serius,” katanya pada Ahad, (10/4).
Menurutnya, peraturan di BK saat ini bisa sudah berbeda dengan yang terdahulu. Saat ini, BK bisa memanggil yang bersangkutan yanpa adanya pengaduan. Namun, ia mengaku masih menunggu itikad baik dari Alfianto maupun PKS untuk memproses tindakan ini ditingkat DPP. Artinya, pihaknya belum akan melakukan pemanggilan.
Harusnya, lanjut dia, DPP PKS harus segera membicarakan persoalan ini secara internal. Jika tidak, BK bisa melakukan konsultasi dengan pimpinan DPR untuk melakukan pemanggilan.
Hanya saja, dari sudut pandang BK, ia lebih menyarankan agar Alfinto mundur dari jabatannya sekarang. Jika hal tersebut dilakukan, pihaknya masih bisa memperoleh hak-haknya sekarang seperti dana pensiun dan biaya di rumah sakit. “Kalau sudah pemanggilan, dia bisa dipecat dan kehilangan hak-haknya,” katanya.